Komandan Kompi Brimob Wamena Dipecat

Konten Media Partner
2 Agustus 2022 18:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kode etik Polri dengan terdakwa Danki Brimob Wamena. (Foto Dit Propam Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kode etik Polri dengan terdakwa Danki Brimob Wamena. (Foto Dit Propam Polda Papua)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Mantan Komandan Kompi (Danki) Brimob Wamena, AKP R direkomendasikan dipecat dari kesatuan atau dengan kata lain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia terbukti bersalah, melakukan pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi PTDH berdasarkan sidang komisi kode etik profesi Polri yang digelar Polda Papua, Selasa (2/8/2022).
Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan Anggota Kompol Hermanto. Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen.
Gustav mengatakan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap AKP R telah terbukti adanya pelanggaran kode etik profesi Polri, sehingga AKP R mendapatkan putusan sanksi rekomendasi PTDH .
AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.
"Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api (senpi) dan mengakibatkan 2 pucuk senpi dirampas oleh orang tak dikenal (OTK), serta terdapat korban jiwa yakni Bripda Diego Rumaropen," kata Gustav.
ADVERTISEMENT
Gustav bilang putusan PTDH dalam sidang kode etik membuktikan Polda Papua tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan komitmen Kapolda Papua.
"Bapak Kapolda berkomitmen menegakkan aturan dan mewujudkan transparansi keadilan. Salah satunya dalam sidang kode etik Polri hadir pula keluarga korban (Bripda Diego Rumaropen)," jelasnya.
Usai putusan rekomendasi, AKP R berhak mengajukan banding atas kasusnya.
AKP R diduga bertanggung jawab atas tewasnya Bripda Diego Rumaropen, anggota Brimob Yon D Wamena yang tewas dengan luka bacokan. Dalam peristiwa ini, 2 senjata api yang dibawa Diego ikut dirampas pelaku.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 15.20 WIT di Napua, Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Kronologi yang diterima BumiPapua menyebutkan korban bersama Danki Brimob Yon D Wamena ditelepon oleh saudara AM untuk membantu menembak sapi milik AM di Napua Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, AKP R mengajak Bripda Diego Rumaropen ke lokasi kejadian. AKP R membawa 1 pucuk senjata api sniper Steyr dan Bripda Diego membawa senjata api AK 101.
Pukul 15.20 WIT, setelah sapi ditembak oleh AKP R, lalu AKP R menitip senjata api yang dipegangnya kepada Bripda Diego dengan alasan AKP R akan mengecek sapi tersebut.
Sesaat setelah ditinggalkan AKP R, Bripda Diego justru didatangi 2 orang dengan menggunakan parang dan membacok Bripda Diego hingga tewas, lalu mengambil 2 pucuk senjata api dan melarikan diri.