news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komnas HAM Papua Sebut 7 Terdakwa Rusuh Bukan Pelaku Pengerusakan

Konten Media Partner
17 Juni 2020 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi unjuk rasa menuntut pembebasan 7 terdakwa rusuh Papua yang disidang di Kalimantan Timur. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi unjuk rasa menuntut pembebasan 7 terdakwa rusuh Papua yang disidang di Kalimantan Timur. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM– Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menyebutkan 7 terdakwa rusuh Papua bukan pelaku dari aksi kerusakan yang terjadi di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
Walau begitu, Frits menyebutkan ke-7 orang ini, hanya ada beberapa orang diduga sebagai penanggung jawab aksi unjuk rasa.
“Memang ada yang bertanggungjawab saat aksi itu, seperti Alex dan Fery. Tapi sebenarnya mereka bukan pelaku langsung melainkan sebagai penanggungjawab aksi,” kata Frits, Rabu (17/06).
Frits sepakat jika hari ini dijadikan momentum peringatan bahwa negara secara bersama-sama menolak perbuatan rasis.
Siang tadi, puluhan pemuda melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Kota Jayapura menuntut pembebasan 7 terdakwa rusuh Papua yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Frits memastikan aksi yang dilakukan hari ini berjalan dengan baik dan tidak ada yang dirugikan. Polisi juga melakukan pendekatan persuasif dalam pengamanannya.
ADVERTISEMENT
Pantauan BumiPapua di Distrik Abepura, mahasiswa Universitas Cenderawasih dan USTJ melakukan orasi sejak pagi didepan pintu gerbang kampusnya, sambil memegang pamflet bertuliskan tuntutan pembebasan 7 terdakwa.
Dalam putusan hari ini di Kalimantan Timur, Irwanus Uropmabin 10 bulan penjara, Ferry Kombo 10 bulan penjara, Hengky Hilapok 10 bulan penjara, Buktar Tabuni 11 bulan penjara, Agus Kossay 11 bulan penjara, Alexander Gobay 10 bulan penjara dan Steven Itlay 11 bulan penjara, dari sebelumnya tuntutan jaksa bagi ke-7 orang ini berkisar 5-17 tahun penjara.