Komplotan Pencuri Motor Antar Kabupaten Tertangkap di Jalan Trans Papua

Konten Media Partner
1 September 2018 21:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komplotan Pencuri Motor Antar Kabupaten Tertangkap di Jalan Trans Papua
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komplotan curanmor antar kabupaten di Papua. (BumiPapua.com/Katharina)
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polresta Jayapura mengklaim jalan trans Papua yang menghubungkan Jayapura-Wamena rawan akan penyelundupan dan gangguan keamanan. Salah satu buktinya, 8 tersangka pelaku pencurian motor tertangkap tangan oleh aparat keamanan di Polsek Senggi, Kabupaten Keerom.
ADVERTISEMENT
Ke-8 orang yang merupakan komplotan pencuri ternyata orang lama yang biasa melakukan curanmor di wilayah hukum Kota Jayapura. "Pelaku sudah melakukan aksinya sejak satu tahun lalu," kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, Sabtu (1/9).
Saat tertangkap tangan, ke-8 orang ini berusaha meloloskan motor dari Jayapura ke Kabupaten Jayawijaya melalui di jalan trans Jayapura-Wamena yang biasa ditempuh dengan 6-7 jam perjalanan darat. Motor-motor itu biasa di jual Rp 5 juta per motornya.
Kronologis penangkapan berawal di saat Polres Jayapura Kota mendapat informasi ada sekelompok orang diduga membawa motor curian dari Jayapura kearah Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya dengan menempuh jalur darat.
Kemudian Tim Opsnal Polres Jayapura Kota melakukan koordinasi dengan Polsek Senggi, Koramil Senggi dan Satgas 644 Perbatasan, agar dilakukan razia gabungan sebab rombongan akan melalui jalur tersebut.
ADVERTISEMENT
“Begitu rombongan tiba, angota melakukan pemeriksaan dan mereka tak dapat menunjukkan kelengkapan surat motor, sehingga diamankan di Polsek Senggi,” kata Gustav.
Dari hasil razia, sebanyak delapan unit kendaraan roda dua disita dengan delapan orang pelaku masing-masing berinisial AJ (23), FI (25), BP (18), SH (27), AH (22), JH (15), OI (27), AI (19). Polisi menjerat ke-8 tersangka dengan pasal 365 ayat (1), ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Indikasinya, motor-motor ini telah di pesan oleh pembelinya di Wamena dan rata-rata motor yang dicuri adalah motor besar jenis Vixion dan CBR.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengambil motor dengan cara merusak kabel kontak. Dalam melakukan aksinya, komplotan ini menjalankan aksinya secara individu maupun kelompok. “Kompoltan ini memiliki maksud dan tujuan yang sama, untuk menjual barang hasil curiannya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
(Liza)