Kota Jayapura Kondusif Usai Pemulangan 4 Orang Mantan Tahanan Balikpapan

Konten Media Partner
22 Agustus 2020 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjagaan personel di sejumlah titik di Kota Jayapura antisipasi penjemputan 4 orang mantan narapidana di Kalimantan Timur. (Dok Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Penjagaan personel di sejumlah titik di Kota Jayapura antisipasi penjemputan 4 orang mantan narapidana di Kalimantan Timur. (Dok Polresta Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kota Jayapura dan sekitarnya kondusif, pasca pemulangan 4 orang yang sebelumnya ditahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan dakwaan kasus kerusuhan Jayapura.
ADVERTISEMENT
Kepulangan 4 orang di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (22/8) dijemput oleh sejumlah orang.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menyampaikan untuk mengantisipasi kamtibmas Kota Jayapura, kepolisian menyebar 850 personel dengan adanya penjemputan massal ini.
“Kesiapan personel keamanan untuk menjaga agar kegiatan penjemputan ataupun ibadah yang dilaksanakan dari sekelompok warga dapat berjalan lancar, serta untuk memastikan tak ada gangguan kamtibmas secara umum dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya di Kota Jayapura," kata Gustav.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan penjemputan, jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Sejauh ini semua bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar dan tidak terjadi masalah di ruang publik,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Gustav menyampaikan pengamanan dilakukan hampir menyebar pada 5 distrik.
"Namun 2 distrik diantaranya yakni Distrik Heram dan Abepura pengamanannya dipertebal, karena menjadi rute perjalanan dalam penjemputan 4 orang tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, 7 terdakwa rusuh di Jayapura divonis hukuman 10-11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada Juni 2020. Masa tahanan ke-7 orang berakhir pada akhir Juli, setelah dipotong masa tahanan. Vonis ke-7 orang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang berkisar 5-17 tahun.
Penangkapan dan proses hukum terhadap 7 orang ini, terjadi selepas rusuh di Jayapura pada Agustus 2019.