Konten Media Partner

KPU Papua Pastikan Hak Politik HAN Belum Dicabut

26 November 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi calon kepala daerah. Foto: ipc.or.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi calon kepala daerah. Foto: ipc.or.id
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- KPU Papua memastikan status hak politik calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap (HAN) belum dicabut hak politiknya.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon menyebutkan proses hukum bisa terus dilanjutkan, begitu juga dengan proses politik yang tetap berjalan.
“Beliau punya hak memilih dan punya hak dipilih. Status hak politiknya belum dicabut, hingga status hukumnya menjaditerpidana dengan keputusan hukum berkekuatan hukuman tetap, maka hak politiknya bisa dicabut,” jelasnya Selasa (26/11/2024).
HAN sebelumnya ditangkap polisi di kediamannya pada 21 November 2024, atas dugaan kasus asusila kepada RR (18) seorang anak laki-laki. Tak ada perlawanan dalam penangkapan itu. Polisi kemudian membawa HAN ke Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan.
HAN ditangkap atas laporan dugaan pelecehan seksual sesama jenis dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 UU RI No. 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari kasus ini, Polda Papua menetapkan HAN sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan lanjutan.
ADVERTISEMENT