Konten Media Partner

KPU Papua: Penghitungan Suara dari Tim Pemenangan Paslon Tak Bisa Jadi Acuan

4 Desember 2024 9:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon.Foto: Katharina
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon.Foto: Katharina
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon menjelaskan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon kepala daerah tidak dapat dijadikan acuan, sebab hanya KPU yang bisa memutuskan siapa yang kalah dan menang dalam Pilkada serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Mengenai hasil perhitungan suara yang banyak beredar di media sosial, Steve memastikan KPU akan mengikuti pedoman jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Hasil perhitungan yang diumumkan oleh masing-masing tim sukses di media sosial tidak dapat dijadikan acuan, KPU yang berhak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah setelah penetapan resmi pada 9 Desember 2024,” kata Steve, pada saat pembukaan rapat pleno penghitungan suara Pilkada serentak, Selasa (3/12/2024).
KPU menetapkan jadwal penghitungan suara telah dilakukan mulai 30 November 2024 hingga 9 Desember 2024.
“Kami berharap penghitungan suara tingkat distrik (PPD) dapat cepat selesai dengan target waktu 6 Desember 2024 dan dilanjutkan penghitungan suara tingkat provinsi yang dijadwalkan selesai 9 Desember 2024,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Dengan berbagai pertimbangan, kami memutuskan untuk membuka pleno rekapitulasi suara pada hari ini.”