Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KPU Tetapkan Hengky-Lexi Menang Pilkada Ulang Boven Digoel
27 Juli 2021 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- KPU Boven Digoel pleno penetapan hasil pilkada ulang setempat. Dalam pleno tersebut diputuskan pasangan nomor urut 1, Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu unggul dalam pilkada ulang yang dilaksanakan 17 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Hengky-Lexi memperoleh suara terbanyak 10.835 suara, disusul paslon nomor urut 3, Marthinus Wagi – Isak Bangri sebanyak 8.863 suara dan paslon nomor urut 2, Chaerul Anwar – Nathalis B Kaket dengan jumlah 1.236 suara.
Ketua KPU Papua, Diana Simbiak mengatakan pilkada ulang Boven Digoel dilaksanakan sesuai tahapan.
"KPU memberikan waktu 5 hari kepada pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi tersebut untuk mengajukan gugatan hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi," jelas Diana, Selasa (27/7).
Diana bilang partisipasi pemilih pilkada ulang Boven Digoel hanya 56,06 persen. Hal ini disebabkan banyaknya masyarakat yang enggan ke TPS lantaran pandemi COVID-19.
Sementara untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Boven Digoel tidak mengalami perubahan yakni 36.882 pemilih yang terbagi di 20 distrik.
ADVERTISEMENT
Pasangan Nomor Urut 1, Hengky Yaluwo - Lexi Romel Wagiu meraih suara terbanyak saat Pleno rekapitulasi akhir Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Boven Digoel, 24 Juli 2021 lalu.
Hengky - Lexi meraih 10835 suara, diausul Paslon Nomor Urut 3 Marthinus Wagi – Isak Bangri sebanyak 8863 suara dan Paslon Nomor 2 Chaerul Anwar – Nathalis B Kaket dengan jumlah 1236 suara.
Ketua KPU Papua, Diana Simbiak mengatakan PSU kabupaten Boven Digoel digelar sesuai tahapan dengan jadwal pencoblosan 17 Juli 2021.
“Untuk PSU sudah terlaksana termasuk hasil akhirnya,” kata Diana, Senin (25/7/2021).
Lebih lanjut kata Diana, KPU memberikan waktu 5 (lima) hari kepada Paslon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi tersebut, untuk mengajukan gugatan hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Ada waktu 5 hari terhitung hasil rekap di tetapkan untuk paslon mengajukan ke MK,” kata Diana.
Diana menambahkan untuk partisipasi pemilih PSU Boven Digoel hanya 56,06 persen, hal ini disebabkan banyaknya masyarakat yang enggan ke TPS lantaran pandemi Covid-19.
Sementara untuk jumlah DPT Kabupaten Boven Digoel tidak memgalami perubahan yakni 36.882 pemilih yang terbagi di 20 Distrik.