Kuasa Hukum Warga Polandia Kantongi Bukti Jawab Tuduhan Polisi

JFS, warga Polandia yang dituduh melakukan kejahatan keamanan negara. (Dok: Polda Papua)
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Kuasa hukum warga Negara Polandia JFS (39), Latifah Anum Siregar mengantongi sejumlah alat bukti untuk menjawab tuduhan polisi yang diberikan oleh JFS, yakni dugaan melakukan kejahatan keamanan negara.
Anum yang ditunjuk oleh Kedutaan Polandia dalam mendampingi JFS dalam proses persidangan, juga membantah adanya tudingan yang menyebutkan Kedutaan Polandia tak peduli dengan JFS.
“Justru JFS ini sangat diperhatikan oleh embassy, karena embassy melakukan komunikasi dengan JFS melalui aparat kepolisian di penjagaan tahanan Polda Papua,” kata Anun, Jumat (19/10).
Anum menambahkan utusan dari Kedutaan Polandia juga telah mendatangi Polda Papua pada 11 Oktober lalu, guna membantu JFS dalam menghubungi keluarganya.
“JFS juga dibawakan sejumlah buku bacaan oleh pihak kedutaan saat berkunjung ke Polda Papua. Sebab JFS sangat suka membaca. JFS juga senang menulis apa saja yang ia anggap penting,” jelas Anum.
Anum menambahkan selama dalam proses penahanan, JFS mengeluhkan kondisi sel polda yg over kapasitas, sehingga hampir tidak ada ruang untuk bergerak.
“JFS juga mengeluhkan sanitasi yang buruk, kadang mereka harus menggunakan kamar mandi secara bersamaan untuk mandi, cuci baju dan alat makan,” katanya.
Hal lain yang dikeluhkan JFS adalah beberapa kali JFS meminta barang miliknya yang bukan bagian dari barang yang disita polisi, seperti tas ransel dan pakaian, tak pernah diberikan. Padahal polisi selalu berjanji akan memberikan barang miliknya itu.
“Silahkan saja polisi memiliki sejumlah foto, rekaman, bahkan dokumen lainnya, apakah secara hukum memenuhi unsur pidana atau tidak, akan dibuktikan pada persidangan nantinya,” kata Anum yakin.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan berkas JFS telah p21 atau lengkap. JFS dijerat pasal 106 KUHP yaitu makar, pasal 110 yaitu permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan tesebut, ancaman hukuman mengacu pada pasal yang dipersangkakan. Selan itu, JFS juga dipersangkakan melanggar Pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP.
(Katharina)
