Langgar Prokes, 2 Toko di Merauke Kena Sanksi

Konten Media Partner
31 Juli 2021 8:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI Polri dan Satgas COVID-19 Merauke razia protokol kesehatan di sejumlah toko dan tempat usaha lainnya. (Dok Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
TNI Polri dan Satgas COVID-19 Merauke razia protokol kesehatan di sejumlah toko dan tempat usaha lainnya. (Dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM- Kasubag Faskon Baglog Polres Merauke, AKP Horas Nababan beserta TNI, Satpol PP dan Satgas COVID-19 sebelumnya telah memberikan imbauan dan sosialisasi terkait penerapan PPKM Level IV dan bahaya COVID-19.
ADVERTISEMENT
Namun dalam pelaksanaannya, 2 toko di Merauke yakni Toko Sanwira dan Toko Garuda tak menaati aturan yang dimaksud. Ke-2 toko kedapatan tak menyediakan tempat cuci tangan, pembeli dan penjual tak ada jarak, banyak pembeli dan juga penjual di toko itu tak menggunakan masker.
"Harusnya pemilik toko selalu mengingatkan pembeli untuk menjaga jarak, tak berkerumun di dalam toko. Ini untuk menghindari penyebaran COVID-19," jelas Horas, Sabtu (31/7).
Hukuman push up bagi warga atau pelaku usaha yang tak taat aturan prokes di tengah PPKM Level IV. (Dok Humas Polda Papua)
Akibat pelanggaran yang dilakukan, pemilik toko diberikan sanksi berupa push up 10 kali.
"Termasuk pembeli atau warga yang tak menggunakan masker dan tak menghindari kerumunan, kami juga memberikan sanksi berupa push up 10 kali," jelasnya.
Horas berharap sanksi yang diberikan dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha atau warga tak menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Terlebih Merauke menjadi kabupaten dengan tingkat penyebaran COVID-19 tinggi di Papua. Hingga 29 Juli 2021, angka kumulatif COVID-19 Merauke 1.929, pasien dirawat 332, sembuh 1.465 dan meninggal 132 orang.