news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lokasi Ganjil Genap di Jayapura

Konten Media Partner
15 Agustus 2021 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu sudut jalan di Kota Jayapura. (BumiPapua.com/Katharina)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu sudut jalan di Kota Jayapura. (BumiPapua.com/Katharina)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kendaraan di kota dan Kabupaten Jayapura bakal ditertibkan dengan aturan ganjil genap dalam berkendara.
ADVERTISEMENT
Aturan yang baru diterapkan ini diyakini dapat menekan laju penyebaran COVID-19, apalagi kota dan Kabupaten Jayapura akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan PON XX Papua yang akan dilakukan pada Oktober 2021.
Direktorat Lalu Lintas Polda Papua bersama dengan pemerintah kota dan Kabupaten Jayapura telah menggelar rapat bersama terkait penerapan ini.
Direktur Lantas Polda Papua, Kombes Pol Mohammad Nasihin menjelaskan penerapan aturan ganjil genap telah dibicarakan antara Satgas COVID-19, baik dari provinsi maupun kabupaten/kota, terkhusus di 4 lokasi penyelenggaraan PON.
"Pemberlakukan ini bertujuan untuk menekan laju perkembangan COVID-19 pada daerah padat arus lalu lintas. Pemberlakuan ganjil genap berlaku mulai 16 - 31 Agustus," katanya, Minggu (15/8).
Nasihin menjelaskan masyarakat yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dibatasi untuk melewati jalan per satu hari. Misalnya pemberlakuan berlaku dalam satu hari ganjil, maka hari berikutnya diberlakukan genap.
Rapat pemberlakukan kendaran genap ganjil di Direktorat Lalu Lintas Polda Papua. (Dok Humas Polda Papua)
Contohnya pada tanggal ganjil berarti yang boleh masuk di jalanan untuk plat nomor polisi ganjil, kemudian untuk yang genap boleh melewati pada tanggal genap. "Aturan ini berlaku pada jalan tertentu," katanya.
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Papua merinci pemberlakuan di Kota Jayapura ada 3 titik jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap yaitu Jalan Ahmad Yani (Pos Sip) yakni dari Bank Papua sampai dengan Hotel Triton. Kemudian Jalan Abepura – Sentani (Pos Pasar Youtefa) meliputi Pertigaan Ex. Wong Solo sampai dengan Lingkaran Bawah. Selanjutnya, Jalan Kelapa Dua Entrop (Pos Depan Kantor Satpol Pp) meliputi, TL Angkatan Laut sampai dengan Polsek Jayapura Selatan.
Sementara itu untuk Kabupaten Jayapura pemberlakuan ganjil genap dilakukan di Jalan Sentani Depapre yang meliputi Bank Papua sampai dengan Balai Trans (depan Toko Borobudur).
"Pemberlakuan ganjil genap dimulai pukul 08.00 WIT – 10.00 WIT, lalu pukul 15.00 - 17.00 WIT dan pukul 18.00 – 20.00 WIT pada malam hari," katanya.
ADVERTISEMENT
Dengan pemberlakukan ini, diharapkan akhir Agustus atau awal September, jumlah COVID-19 dapat menurun, sehingga pada pelaksanaan PON XX, penyebaran COVID-19 di 4 lokasi PON bisa menurun.
Pemberlakuan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan perseorangan, kendaraan dinas, angkutan umum dan barang. Sedangkan untuk kendaraan yang dikecualikan yaitu ambulans atau mobil pengantar jenazah, kendaraan dinas TNI-Polri dan angkutan umum orang (dalam trayek).