Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polres Jayawijaya merilis terjadi penurunan tilang kendaraan sepanjang Operasi Patuh Matoa yang dilakukan selama 14 hari, mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Baharudin Buton menyebutkan kendaraan yang kena tilang pada Operasi Patuh Matoa tahun ini sebanyak 52 pelanggar.
"Jumlah ini lebih rendah dibandingkan Operasi Patuh Matoa di tahun sebelumnya," jelasnya, Jumat (7/8).
Polres Jayawijaya mengklaim penurunan kendaraan yang kena tilang diduga karena wabah corona, sehingga kebanyakan warga mematuhi instruksi pemerintah dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Dalam Operasi Patuh Matoa tahun ini, kebanyakan dilakukan teguran kepada pengendara, misalnya pengendara tak menggunakan helm, lalu kendaraannya tidak dilengkapi plat nomor.
"Kami hanya melakukan imbauan dan teguran, termasuk mengingatkan pengendara untuk menggunakan masker dan helm saat berkendara di tengah pandemi," jelasnya.
Dalam proses tilang, Polres Jayawijaya bekerja sama dengan BRI dan pengadilan setempat untuk melakukan sidang di tempat dan langsung dilakukan pembayaran denda tilang.
ADVERTISEMENT