Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Operasi Yustisi Polda Papua, 34.709 Orang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
17 Oktober 2020 8:56 WIB

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Operasi yustisi yang dilakukan Polda Papua dalam rangka protokol kesehatan di tengah pandemi mencatat 34.709 orang tak mematuhi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Operasi yustisi Polda Papua dilakukan bersama TNI dan Satpol PP di polres jajaran, sejak 14 September hingga 16 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebutkan dua sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah sanksi teguran dan sanksi administrasi.
Pelanggar yang dikenakan teguran lisan diberikan pemahaman untuk selalu menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Sedangkan sanksi administrasi mengharuskan para pelanggar membayar uang denda, dengan kisaran yang beragam di setiap daerah, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta.
Catatan Polda Papua terdapat 34.605 orang dikenakan sanksi teguran tertulis dan 104 orang dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak Rp 132 juta lebih.
"Sementara ada 6 tempat usaha yang dikenakan sanksi penutupan sementara tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan," jelasnya, Sabtu (17/10).
ADVERTISEMENT
Operasi yustisi dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Terhadap Protokol Kesehatan.
"Secara masif Polda Papua dan jajaran akan terus melakukan operasi yustisi, terlebih angka corona di Papua masih terbilang tinggi," katanya.
Kamal menambahkan kepolisian tetap mengedepankan langkah preventif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan petingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi.