Diduga Ubah Hasil Pilkada, Panitia Pemilu dan Cabup Mimika Ditangkap

Konten Media Partner
8 Juli 2018 22:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Mimika masih menahan YM, anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
YM ditangkap bersama pasangan calon Bupati Mimika, HM dengan dugaan akan mengubah hasil penghitungan suara Pilkada Bupati Mimika.
OTT yang dipimpin Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto dan Dandim 1710 Mimika, Letkol Inf. Indarto menangkap YM di SP 3 Karang Senang Kuala Kencana Mimika pada Sabtu (7/7) dengan barang bukti uang tunai Rp 101 juta, surat suara, dan telepon genggam.
Anggota Bawaslu, Anugrah Pata menyebutkan kasus OTT di Mimika akan diambil langkah hukum yang tepat. Kasus ini akan di proses secara pidana dan akan diarahkan kepada penyidik.
“HM, calon Bupati Mimika sudah dipulangkan setelah melalui pemeriksaan, sementara YM masih dalam pemeriksaan ,” kata Anugrah, Minggu (8/7).
Saat penangkapan ditemukan formulir DA1-KWK yang harus diserahkan KPU Mimika sebelum pelaksanaan pleno. “Kami masih menyelidiki pertemuan YM dan HM,” ujar Anugrah.
ADVERTISEMENT
(Katharina)