Pasca Putusan Sidang 7 Terdakwa Rusuh, Situasi Keamanan Papua Kondusif

Konten Media Partner
17 Juni 2020 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol  Ahmad Musthofa Kamal
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polda Papua mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua yang telah menjaga ketertiban, pasca putusan sidang terhadap 7 terdakwa kasus rusuh Papua yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menuturkan sebelum dilaksanakan putusan pengadilan, kepolisian terus melakukan imbauan kepada masyarakat, dibantu dengan para tokoh untuk bagaimana seluruh masyarakat Papua secara bersama menjaga situasi kamtibmas, untuk menjadi lebih baik dan kondusif dalam situasi apapun.
"Respon masyarakat terhadap keputusan itu ada yang pro dan kontra, tentu ini manusiawi dan hak daripada perorangan," ujarnya, Rabu (17/6).
Walau begitu, kepolisian menjaga antara kedua belah pihak jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Namun diketahui putusan dari hakim pengadilan dan proses hukum belum final.
"Ada beberapa terdakwa masih mikir-mikir terhadap putusan itu dan kemudian juga dari pihak penuntut yakni pihak kejaksaan yang belum final. Kami berharap masyarakat untuk tetap menjaga tanah Papua menjadi lebih kondusif dan damai, terlepas dari pro dan kontra atas putusan itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Kepolisian setempat juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan seluruh mahasiswa yang ada di tanah Papua untuk bersama menjaga situasi kamtibmas.
Dalam putusan hari ini di Kalimantan Timur, Irwanus Uropmabin 10 bulan penjara, Ferry Kombo 10 bulan penjara, Hengky Hilapok 10 bulan penjara, Buktar Tabuni 11 bulan penjara, Agus Kossay 11 bulan penjara, Alexander Gobay 10 bulan penjara dan Steven Itlay 11 bulan penjara, dari sebelumnya tuntutan jaksa bagi ke-7 orang ini berkisar 5-17 tahun penjara.