Konten Media Partner

PDIP Papua: Penangkapan HAN Sudah Didesain

22 November 2024 21:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris DPD PDIP Papua, Surya Ibrahim (rompi merah) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan HAN. Foto: Natalya Yoku
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris DPD PDIP Papua, Surya Ibrahim (rompi merah) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan HAN. Foto: Natalya Yoku
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- DPD PDI-P Provinsi Papua menyebutkan penangkapan Heri Aryo Naap (HAN) oleh penyidik Polda Papua adalah bagian dari politisasi. Hal ini dikarenakan HAN menjadi salah satu peserta kontestasi politik dalam bursa calon Bupati Biak Numfor.
ADVERTISEMENT
Terlebih elektabilitas HAN jelang pilkada serentak 27 November 2024 cukup tinggi. Namun dengan aksi penangkapan tersebut, maka berdampak pada elektabilitas.
"Kami melihat dari sisi politik, penangkapan HAN sudah didesain untuk menjatuhkan elektabilitas Hery - Kery di Pilkada Biak," kata Sekretaris DPD PDIP Papua, Surya Ibrahim, Jumat malam (22/11/2024).
Surya bilang, Polda Papua tidak mengindahkan instruksi Kapolri terkait penundaan sementara proses hukum bagi pihak yang sedang terlibat dalam proses Pilkada.
“Jangan sampai aksi penangkapan ini, menjadi triger yang membuat tidak ada kedamaian di Pilkada Biak,” ujarnya.
Surya memastikan PDIP akan bersama HAN hingga proses hukum mendapatkan keadilan. PDIP juga memastikan proses pencalonan HAN tidak akan gugur dengan kasus ini.
“Masyarakat Biak khususnya jangan terpengaruh dengan isu yang merusak pesta demokrasi. Situasi ini tidak membuat kita lemah dan tercerai berai. Tetap bersatu memenangkan pasangan calon Bupati Biak, Heri-Kery dan paslon kepala daerah yang diusung PDIP, terutama tingkat Provinsi Papua untuk memenangkan BTM-YB," katanya.
ADVERTISEMENT
Jean Janer Gultom, penasehat hukum DPD PDIP Papua memastikan proses penangkapan dan penetapan HAN menjadi tersangka tidak sesuai dengan proses hukum yang benar.
Pasalnya jika mengacu pada proses awal dari kasus yang diduga dilakukan oleh HAN yang ditangani oleh Polres Biak, akan tetapi secara tiba-tiba diambil alih oleh Polda Papua.
Sementara jika dilihat dugaan awalnya kasus tersebut bukan kasus luar biasa, sehingga bisa hanya ditangani oleh Polres Biak sesuai domisili yang bersangkutan.
“Polda Papua justru mengambil alih secara kewenangan bukan ranahnya mereka untuk menindak kasus seperti ini. Kami melihat ada upaya diskriminasi terhadap HAN,” jelasnya.
Dia meminta agar kasus HAN tidak dikaitkan dengan PDIP, sebab apa yang diduga disangkakan kepada HAN tidak ada kaitannya dengan organisasi partai politik (PDIP).
ADVERTISEMENT