Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Pegawai honorer di Papua unjuk rasa di Kantor Gubernur Papua. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1617171453/zdeirmfp4jx66nlzxzyw.jpg)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemda Papua telah memutuskan kuota tenaga honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil negara (ASN) sebanyak 20 ribu orang, bukan lagi 60 ribuan lebih seperti informasi yang banyak beredar di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, Nicolaus Wenda menyampaikan hasil rapat bersama dengan KemenPAN RB ditetapkan ASN yang diterima hanya 20 ribu dan saat ini sedang dikerjakan untuk verifikasi data.
"Jadi kembali lagi 20 ribu kuota, bukan 64 ribu. Inilah yang akan dilakukan prosesnya. Semua dalam proses dan disepakati bersama, antara KemenPAN RB, provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Nicolaus, Rabu (31/3).
Menanggapi pengumuman tenaga honorer diangkat menjadi ASN, Ketua Honorer Frits Awom memberikan batas waktu pengumuman hingga 1 minggu kedepan.
“Kami lelah menunggu pengumuman ini yang sudah ditunggu sejak 15 Maret lalu. Hingga hari ini pun, pengumuman tersebut belum ada,” katanya dalam tuntutan bersama ribuan tenaga honorer lainnya di hadapan Sekda dan pimpinan OPD di Kantor Gubernur Papua.
ADVERTISEMENT
Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy mengatakan belum bisa menentukan waktu pengumuman yang dimaksud, dikarenakan akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan kabupaten dan kota.
"Kami juga rasa prihatin dengan kondisi ini. Kami berharap teman-teman tetap tenang, agar pemerintah menyelesaikan hal ini. Untuk tuntutan waktu 1 minggu, terus terang tak bisa ditentukan. Ini berproses dan pasti akan diselesaikan," katanya.
Sekda berpesan kepada tenaga honorer, untuk menyelesaikan masalah ini dengan hati yang tenang dan dingin. “Jika semua tenang, kami bisa mengurus masalah ini dengan baik dan cepat selesai. Artinya kita mengacu kepada pemerintah, dengan total kuota 20 ribu tenaga honorer," ujarnya.
Syarat Pengangkatan Pegawai Honorer
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi Aparatur KemenPAN-RB, Arizal menjelaskan permasalahan honorer di Papua sebenarnya sudah diselesaikan beberapa syarat honorer diangkat menjadi ASN, seperti harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kepala Daerah atau SKPD, bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seperti guru, penyuluh atau tenaga teknis.
ADVERTISEMENT
“ Untuk tenaga administrasi 20 persen dari yang dialokasikan. Lalu, sisanya guru, penyuluh atau tenaga teknis," katanya di Jayapura.
Disampaikannya pengangkatan honorer tidak bisa diangkat begitu saja, harus melihat kemampuan APBD yang berkaitan dengan gaji.
“Berdasarkan instruksi dari gubernur, honorer yang diakomodir memiliki masa kerja 5 tahun keatas, yakni 31 Agustus 2015 ke bawah. Kurang dari 5 tahun, berarti tidak bisa diterima," jelasnya.
Syarat lainnya adalah dilakukan verifikasi dan validasi yang sesuai kriteria serta ketentuan yang sudah ditetapkan dan harus berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja, bukan berdasarkan keinginan saja.
"Jika mengikuti instruksi dan arahan tersebut, maka mengevaluasi data honorer akan mudah dan tidak terjadi over kuota, sampai 60 ribu begini, bahkan bisa dibawah 20 ribu ASN," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia berharap dengan adanya arahan dari BKD dapat mempunyai gambaran untuk mengevaluasi data tenaga honorer, sehingga tidak akan memakan waktu lama untuk selesaikan.