Pelaku Korupsi Tunjangan Guru di Boven Digoel Diserahkan ke Jaksa

Konten Media Partner
30 April 2021 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polres Boven Digoel menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dana tunjangan guru SD daerah terpencil Kabupaten Boven Digoel.
ADVERTISEMENT
Dugaan korupsi terjadi pada anggaran 2016-2017 yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Kapolres Boven Digoel, AKBP Syamsurijal dalam kasus ini, AD diduga melakukan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel. Saat ini berkas perkaranya lengkap atau P21 dan diserahkan ke kejaksaan setempat.
Syamsurijal menyampaikan modus yang digunakan tersangka yakni melakukan pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening Bidang Pendidikan Dasar.
"Setelah dana dicairkan, sebagian disalurkan kepada penerima dan sebagian lagi digunakan untuk keperluan pribadi. Perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2016 dan 2017," katanya, Jumat (30/4).
Kapolres Boven Digoel menambahkan kejadian ini merupakan pelajaran, agar semua pihak dapat mengontrol penyaluran hak-hak kepada guru di pedalaman yang juga sebagai pejuang untuk kemajuan peningkatan SDM Papua.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersangka AD dikenakan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP, Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP.