Pelaku Penikaman Pekerja Bangunan di Wamena Tertangkap

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
NW, pelaku penikaman di Wamena. (BumiPapua.com/Stefanus)
zoom-in-whitePerbesar
NW, pelaku penikaman di Wamena. (BumiPapua.com/Stefanus)
ADVERTISEMENT
Wamena, BUMIPAPUA.COM - NW, 35 tahun, penduduk Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh polisi.
ADVERTISEMENT
NW melawan saat akan ditangkap atas kasus penikaman terhadap Deri Datu Padang, seorang pekerja bangunan yang ditikam pada Sabtu (12/10) di Jalan Ahmad Yani, Pasar Wouma.
Dalam kronologis penangkapannya, NW ditangkap di salah satu kampung di Distrik Piramid, pada Rabu (17/10), sekitar pukul 14.00 WIT oleh personil Reskrim Polres Jayawijaya, Tim Opsnal Polres Jayawijaya, Tim DIT Reskrim Polda Papua dan bantuan personil Brimob.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan pers di Polres Jayawijaya, Wamena mengatakan setelah diperiksa 4 orang saksi atas kasus penikaman itu, lalu dikembangkan informasi lanjutan.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, saat menunjukkan pisau yang digunakan NW untuk menikam pekerja bangunan di Wamena. (BumiPapua.com/Stefanus)
Kata Paulus, pelaku berusaha melarikan diri melalui atap honai, sehingga kepolisian melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki.
"NW adalah pelaku penikaman atas korban Deri dan masih ada beberapa pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," jelas Paulus, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Polisi juga mengamankan barang bukti pisau yang saat ini dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pisau yang dibawa pelaku adalah bergerigi muka belakang tajam. Tampaknya ini sudah siapkan," katanya.
Atas perbuatannya, NW dijerat dengan pasal 338 subsider dan pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diawali dengan penganiayaan berat. "Ancaman hukuman dalam kasus ini 15 tahun penjara,” jelasnya. (Stefanus)