Pelimpahan ke Kejaksaan Wamena, Warga Polandia Merontak Masuk Pintu Pesawat

JFS, warga Polandia yang dipindahkan ke Wamena. (BumiPapua.com/Katharina)
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – JFS (39), warga negara Polandia yang diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, akhirnya menjalani proses tahap 2 yakni penyerahan dari penyidik Polda Papua kepada Kejaksaan Negeri Wamena.
JFS terlihat merontak saat memasuki pintu pesawat Trigana Air jenis ATR yang akan membawanya ke Wamena, ibukota Jayawijaya.
“Kenapa saya dibawa ke Wamena. It’s not easy,” kata JFS, sambil mencoba melawan pengawalan penyidik dari Polda Papua yang berseragam hitam di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (2/11).
Tak terlihat pengawalan ketat polisi, bahkan polisi bersenjata dalam pemindahan JFS bersama dengan 3 orang tersangka lainnya. JFS dan ketiga tersangka juga terlihat memakai kemeja berwarna orange yang di belakangnya bertuliskan Tahanan.
Pengacara JFS, Latifah Anum Siregar membenarkan hari ini kliennya memasuki proses tahap II dari penyidik polisi ke kejaksaan, Anum mengaku sudah di Wamena untuk mendampingi JFS.
“JFS masih tak mau dipindahkan ke Wamena. Salah satu alasannya adalah akses untuk bertemu dengan pengacara dan komunikasi dengan konsulat akan lebih sulit lagi.
Hingga berita ini disiarkan, JFS masih dalam proses penyerahan dari Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Wamena.
JFS ditangkap di Wamena pada akhir Agustus 2018. Polisi menduga JFS terlibat kasus pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, setelah menemukan sejumlah bukti otentik berupa foto-foto dirinya sedang beraktifitas dengan kelompok separatis bersenjata dan juga transcrip percakapan antara dirinya dengan SM (26) yang saat ini juga ditahan di Polda Papua, terkait rencana pembelian senjata api dan juga amunisi dari JFS. Polisi bahkan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap gawai milik JFS dan SM di Puslabfor Polri Jakarta.
Oleh polisi, JFS dijerat pasal percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan atau Pasal 110 dan atau Pasal 111 Jo 53 dan 55 KUHP.
(Katharina)
