Pelonggaran Aktivitas, 5 Bandara Antar Kabupaten di Papua Dibuka

Konten Media Partner
19 Juni 2020 9:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Wamena di Kabupaten Jayawijaya mulai dibuka dalam relaksasi tahap II dalam pencegahan penyebaran corona  di Papua. (BumiPapua.com/Katharina)
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Wamena di Kabupaten Jayawijaya mulai dibuka dalam relaksasi tahap II dalam pencegahan penyebaran corona di Papua. (BumiPapua.com/Katharina)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemerintah Provinsi Papua mulai membuka pintu masuk dan keluar bandara antar kabupaten. Pembukaan ini mulai dilakukan pada relaksasi atau pelonggaran aktivitas warga tahap kedua.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menyebutkan pelonggaran penerbangan dilakukan untuk masyarakat yang terjebak saat penutupan bandara dan harus kembali ke daerah asal.
"Bandara yang sudah dibuka adalah Bandara Sentani, Merauke, Biak, Wamena dan Nabire. Dengan aktivitas penerbangan yang masih dibatasi sebanyak dua kali dalam satu minggu," katanya, Jumat (19/6).
Sementara itu dalam relaksasi tahap II, penerbangan antar keluar masuk Papua juga akan diperpanjang. Relaksasi II dimulai pada 2 Juni hingga 3 Juli 2020.
Lanjut Klemen, untuk penerbangan antar kabupaten harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah, serta dalam penerapan aktivitas bandara, tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan corona.
"Warga yang tidak ber-KTP Papua dan saat ini berada di Papua, diperbolehkan keluar Papua dengan melakukan hal yang sama dan membuat surat pernyataan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam surat pernyataan tertulis bahwa warga yang tak memiliki KTP Papua, sementara sudah selesai pekerjaan dan lain sebagainya, dan selama ini terjebak di Jayapura atau daerah lainnya, bisa kembali ke daerahnya, namun tidak boleh balik lagi ke Papua minimal setahun sampai pandemi normal kembali.
Sedangkan untuk mereka yang ber-KTP Papua dan hendak melakukan perjalanan keluar, kata Wagub, diperbolehkan denganmembuat surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah Papua sebagai salah satu persyaratan untuk pembelian tiket selain memiliki hasil rapid test.
"Hal yang sama juga berlaku untuk masyarakat yang hendak masuk ke Papua, yakni dengan melampirkan tiket pulang perginya. Jadi, warga yang mau keluar Papua maupun yang hendak masuk ke wilayah Papua, harus melampirkan surat kesehatan dalam pembelian tiket,” katanya.
ADVERTISEMENT