Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Pemda Mimika Perlonggar Aktivitas Warga hingga Pukul 20.00 WIT
31 Juli 2021 19:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika melonggarkan aktivitas warganya yang semula dibatasi hingga pukul 18.00 WIT, saat ini sudah dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIT.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diambil oleh pemda setempat dalam rapat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Mimika pada Sabtu (31/7).
Bupati Mimika Etinus Omaleng yang didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, bersama instansi terkait dalam rapat Satgas COVID-19 menyebutkan Mimika masih menerapkan PPKM Level IV hingga 14 Agustus mendatang. Penerapan ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
"Dengan pelonggaran pembatasan aktivitas, kami harap warga dan pelaku usaha, sebelum pukul 20.00 WIT sudah tak ada di luar rumah, sehingga pukul 20.00 WIT, petugas di lapangan sudah melakukan penyekatan untuk pembatasan kegiatan masyarakat," kata Omaleng.
Dalam aturan PPKM Level IV, dirinya mengingatkan toko atau mal hanya diperbolehkan menerima 50 persen pengunjung, termasuk menerapkan prokes ketat dan setiap pelaku usaha wajib membentuk tim Pokja COVID-19 di masing-masing tempat usaha.
ADVERTISEMENT
Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengingatkan kepada semua pihak, apa yang sudah diputuskan harus dipahami, guna kepentingan bersama.
"Kegiatan PPKM seperti daerah lain juga ketat. Kami tak melarang dalam kegiatan mobilitas seperti membawa logistik, namun petugas di lapangan harus jeli, sebab ada juga selama kegiatan PPKM yang banyak beraktivitas adalah orang yang tidak mempunyai kepentingan," katanya.