Konten Media Partner

Penangkapan HAN Dibenarkan Hukum, Yan Warinussy: Sesui KUHAP

25 November 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy.Foto:
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy.Foto:
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, yang juga seorang pengacara menegaskan penangkapan HAN oleh Polda Papua tidak berlebihan, tetapi benar sesuai hukum.
ADVERTISEMENT
HAN merupakan mantan Bupati Biak yang ditangkap Polda Papua di rumahnya pada Kamis (22/11/2024) karena dugaan kasus asusila kepada anak laki-laki di bawah umur.
Yan menjelaskan adanya pro kontra terkait penangkapan HAN. Padahal penangkapan itu sesuai KUHAP Nomor 8 tahun 1981 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2.
“Ada yang mengatakan penangkapan itu berlebihan. Itsd oke, tetapi penangkapan sesuai KUHAP Nomor 8 tahun 1981 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2,’’ jelasnya, dihubungi lewat gawainya, Senin (25/11/2024).
Terlebih saat HAN ditangkap, Polda Papua telah menetapkan statusnya sebagai tersangka. polisi memandang bahwa ketentuan pasal 184 KUHAP sudah dipenuhi dan sudah lebih dari satu alat bukti, sehingga polisi menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
“Dan ini dibenarkan secara hukum menjemput HAN di Biak membawanya melalui pesawat ke Jayapura, kemudian dikawal dengan mobil sejenis barakuda ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan. Itu menurut saya, secara hukum dibenarkan sebagai seorang pengacara. Saya rasa itu suatu yang dibenarkan sesuai KUHAP pasal 184 dan 112,” jelasnya.
Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi menyebutkan penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Tersangka dilaporkan pada tanggal 9 November 2024, dan pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak masih sekolah.
“Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA. Naasnya korban sudah mengenal tersangka sejak kelas 1 SMA, dan korban sering dibantu untuk kegiatan Osis,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap, Tersangka HAN langsung dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua.