Pencuri Senjata Api Revolver Milik Anggota Polres Yapen Tertangkap
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Seorang warga berinisial WR (20 tahun) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
ADVERTISEMENT
WR merupakan warga Kabupaten Kepulauan Yapen yang diduga melakukan pencurian senjata api revolver milik anggota Polres Kepulauan Yapen pada Agustus 2021.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Naga Tasangkapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (9/12), pukul 15.45 WIT. Dari tangan WR, tim gabungan mengamankan senjata revolver bersama 18 butir peluru.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jayapura Kota.
"Pelaku WR beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver, 18 butir peluru dan juga ada beberapa perangkat yang digunakan seperti gelang serta kalung telah berada di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan awal, " kata Handry, Jumat (10/12).
ADVERTISEMENT
Barter Ganja Papua Nugini
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku berencana menjual atau menukar senjata curian dengan narkotika jenis ganja di Perbatasan RI-Papua Nugini.
“Senjata ini sengaja dibawa ke Jayapura oleh WR untuk dijual atau barter ganja, namun belum mendapat pasaran sampai hari ini,” ungkapnya.
Kasus pencurian senjata api organik ini dilakukan WR saat personel Polres Yapen mengalami kecelakaan pada Agustus 2021. Saat itu WR memanfaatkan situasi dengan mengambil senjata anggota yang ikut terjatuh.
"Saat terjatuh, senpi milik personil Polres Yapen juga ikut terjatuh, sehingga pelaku yang melihat langsung mengambil senpi dan membawa lari ke Jayapura dengan menggunakan kapal putih hingga kami mendapatkan informasi dari Polres Yapen untuk membantu menangkap pelaku, " Handry berujar.
ADVERTISEMENT