Penyebab Pasien Rawat Inap RSUD Dok 2 Jayapura Tak Dapat Memilih

Konten Media Partner
17 April 2019 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di RSUD Dok 2 Jayapura pada Rabu, 17 April 2019. (Foto Pratiwi)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di RSUD Dok 2 Jayapura pada Rabu, 17 April 2019. (Foto Pratiwi)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Akibat kurangnya surat suara di TPS sekitar Rumah Saki Umum Daerah (RSUD) Dok 2 Jayapura dan pasien rawat inap tak memiliki surat pindah pemilih (A5), maka sejumlah pasien rawat inap di rumah sakit yang berada di Kota Jayapura, Papua itu, tak memilih dalam pemilu serentak 2019 pada Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Ketua KPPS 025 Kelurahan Bayangkara, Demianus Abidondifu menjelaskan, di Kelurahan Bayangkara, khususnya di lingkungan RSUD Dok 2 Jayapura ini, ada lima TPS. “Tapi hingga pukul 01.00 WIT ini, kami belum terima surat pindah dari keluarga pasien rawat inap, maupun pihak keluarga yang sedang berjaga pasien,” jelasnya.
Menurut Demianus, sesuai dengan bimbingan teknik yang diikuti sebelumnya, jika ada pasien yang membawa surat pindah dari daerahnya bisa dilayani, akan tapi jika pihak pasien maupun keluarga pasien tak ada surat pindah, maka tak dilayani.
“Kami ikuti arahan dari Ketua KPU Kota Jayapura. Jadi kami tak masuk wilayah rumah sakit di RSUD Dok 2 Jayapura atau TPS berjalan. Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan rumah sakit. Sebab surat suara ada kekurangan di TPS 023. Sehingga petugas KPPS tak bisa masuk, takut para warganya tak kebagian,” jelas Demianus.
ADVERTISEMENT
Salah satu pasien rawat inap di bangsal wanita RSUD Dok 2 Jayapura, Natalia mengatakan, sejak pagi dirinya melihat tak ada TPS berjalan yang masuk ke area rumah sakit, sehingga dia tak bisa memilih. “Padahal kami cukup antusias jika ada petugas TPS yang masuk ke RSUD ini,” katanya.
Sedangkan mengenai kelengkapan surat pindah, Natalia mengatakan, dirinya tak tahu mengenai hal itu. Sebab menurutnya, menggunakan E-KTP saja bisa mencoblos. “Setahu saya tak perlu menggunakan surat pindah, karena dari KPU sendiri memperbolehkan menggunakan E-KTP,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) RSUD Dok 2 Jayapura, Anggiat Situmorang mengatakan, sejak tadi pagi hingga siang ini tak ada TPS yang masuk ke area rumah sakit. Padahal jika pihak TPS mau masuk, dirinya akan mempersilahkan.
ADVERTISEMENT
“Sebab para pasien ini memiliki hak juga untuk memilih. Jadi sejak pagi tak ada TPS berjalan yang masuk ke area RSUD ini, padahal pemilu sebelumnya, TPS berjalan biasa masuk ke ruang–ruangan pasien di rumah sakit ini membantu melakukan pencoblosan,” jelas Anggiat. (Pratiwi)