Penyelundupan 12 Koli Vanili Digagalkan di Jalan Perbatasan Papua
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- KW, seorang pria 42 tahun ditangkap karena membawa 12 koli vanili atau 175 kilogram yang tak dilengkapi dengan dokumen.
ADVERTISEMENT
KW ditangkap saat melintas di Pos Siskamling Kampung Launching Skouw, Perbatasan Distrik Muara Tami dengan tujuan Kota Jayapura.
Kapolsubsektor Skouw Perbatasan RI-PNG, Iptu Kasrun menjelaskan 12 koli vanili illegal ditangkap Senin (26/4) pagi, sekitar pukul 05.00 WIT.
"Penangkapan berawal saat anggota kami melakukan monitoring situasi kamtibmas di Pos Kamling dan sekitar pukul 05.00 WIT, terlihat satu unit mobil memasuki kampung untuk mengangkut vanili tersebut,” kata Kasrun.
Kasrun bilang ketika hendak dilakukan pemeriksaan oleh personel di lapangan, mobil tersebut tiba-tiba menancap gas sehingga tak dapat dihentikan.
Namun anggota langsung melakukan pengejaran dan akhirnya mobil tersebut dapat dihentikan sekitar 3 kilometer dari Pos Kamling Kampung Launching.
“Kini pelaku bersama barang bukti vanili telah diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
ADVERTISEMENT