Penyelundupan Ganja Antarkabupaten di Papua Terbongkar

Konten Media Partner
15 November 2020 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FAS, pemuda 25 tahun yang ditangkap dengan kepemilikan ganja 3,9 kilogram. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
FAS, pemuda 25 tahun yang ditangkap dengan kepemilikan ganja 3,9 kilogram. (Dok Polda Papua)

Jayapura, BUMPAPUA.COM- Peyelundupan ganja antarkabupaten di Papua terbongkar.

ADVERTISEMENT
Tim Opsnal Polsek Waropen Bawah menangkap seorang pria berinisial FAS (25) yang kedapatan membawa 3,9 kilogram ganja.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan FAS ditangkap di Pelabuhan Fidemani Kabupaten Waropen. FAS mengaku ganja yang dibawa berasal dari Kota Jayapura, Papua dengan menggunakan Kapal Perintis KM Puma menuju Kabupaten Waropen.
"Personel di lapangan mengamankan FAS dengan 3 paket ganja ukuran besar yang disimpan pada 1 buah kantong plastik warna hitam yang dililit plakban, 1 karung ganja ukuran 5 kilogram yang dililit plakban dan 1 buah tas jinjing yang dililit plakban," jelasnya, Minggu (15/11).
Kata Kamal, FAS saat ini dimintai keteranagn oleh penyidik di Mapolsek Waropen Bawah, untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FAS dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT