Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Perusahaan Kelapa Sawit dan Pemerintah Bantah Pencemaran Sungai di Merauke
30 Juni 2020 14:08 WIB
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM - Walau belum ada bukti kuat adanya limbah kelapa sawit dari pihak perusahaan yang beroperasi di sepanjang Sungai Kumb dan Sungai Bian, Kabupaten Merauke. Tapi Ketua Lembaga Adat Suku Marind, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Sebastian Ndiken mengaku, dampak pembukaan lahan kelapa sawit di wilayahnya itu menyebabkan sejumlah hewan air mengalami perubahan fisik.
ADVERTISEMENT
"Mungkin kalau untuk sementara masyarakat yang hidup di sepanjang sungai belum ada yang terkena dampak pencemaran limbah seperti gangguan kesehatan. Tapi kalau dilihat dari ikan, ada perubahan fisik. Dulu sebelum ada perusahaan, ikan ukurannya besar-besar, namun sekarang ikannya kurus-kurus," jelas Sebastian, Kamis (25/6) lalu.
Menurut Sebastian, pihaknya menerima keluhan adanya pencemaran limbah kelapa sawit itu datang dari warga Kampung Kaiza, Kampung Baad, Kampung Wayau, Kampung Wapeko dan sejumlah kampung lainnya yang terletak di pinggiran Sungai Kumb dan Sungai Bian.
Sekadar diketahui, Sungai Kumb yang biasa disebut warga setempat sebagai Kali Kumb melewati Distrik Merauke, Distrik Muting dan Distrik Ulilin. Sedangkan Sungai Bian atau Kali Bian melewati Distrik Merauke, Distrik Okaba, dan Distrik Ilwayap. Di antara dua sungai ini memang terdapat beberapa perusahaan kelapa sawit yang saat ini sedang beroperasi.
ADVERTISEMENT
Salah satu perusahaan kelapa sawit yang lokasinya dekat dengan dua sungai ini, yakni PT Bio Inti Agrindo (BIA) membantah adanya limbah kelapa sawit yang mencemari dua sungai itu. “Tapi kami pernah pergoki warga membuang bangkai ikan ke sungai, karena ikannya tak laku terjual," kata Humas PT BIA, Erwan, Kamis (25/6) lalu.
Menurut Erwan, setiap kali ada muncul informasi terkait pencemaran sungai, pihak perusahaan melakukan penelitian. “Kami sudah beberapa kali melakukan uji laboratorium air sungai di Laboratorium Perikanan, namun hasilnya tak ada pencemaran," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Harmini juga membantah adanya pencemaran sungai akibat limbah kelapa sawit. Harmini mengaku setiap 3 bulan pihaknya melakukan penelitian dampak lingkungan dan hasilnya tak ada pencemaran sungai.
ADVERTISEMENT
"Setiap 3 bulan sekali kami lakukan monitoring, bahwa limbah pengolaan kelapa sawit itu tak dibuang ke sungai atau di buang ke tanah, tapi dimanfaatkan untuk line aplication. Jadi tahapan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Harmini saat ditemui, Senin (29/6) kemarin.
Harmini menjelaskan, ada tahapan dalam pemanfaatan limbah kelapa sawit. Dimana, perusahaan mengajukan surat ijin pengkajian. Pengkajian itu dilakukan selama 1 tahun. Setelah 1 tahun dikaji terhadap kolam-kolam limban, lalu kolam itu bisa dipakai untuk limbah sawit.
"Jadi pencemarannya dari mana? Limbahnya tak dibuang kok. Kalau kami dari segi teknis, limbah itu tak di buang kemana-mana. Saya yakin limbah itu tak dibuang, sebab setiap 3 bulan kami lakukan evaluasi dan monitoring. Limbah itu tak ada jalurnya kemana-mana, karena limbah itu ada di kolam yang memenuhi syarat. Jadi, itu hanya mengada-ada saja,” terang Harmini.
ADVERTISEMENT