Pilkada Ulang Boven Digoel, 400 Polisi Bersiaga

Konten Media Partner
17 Juli 2021 11:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pilkada ulang di Kabupaten Boven Digoel. (Dok Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Pilkada ulang di Kabupaten Boven Digoel. (Dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sebanyak 400 personel gabungan TNI-Polri bersiaga untuk pengamanan pilkada ulang di Kabupaten Boven Digoel.
ADVERTISEMENT
Kapolres Boven Digoel, AKBP Syamsurijal menjelaskan pilkada ulang Boven Digoel diikuti 3 pasangan calon kepala daerah yakni pasangan Martinus Wagi- Isak Bangri, Lukas Ikwaron-Lexi Wagju, dan Chaerul Anwar-Natalis Kaket.
Polisi berjaga di TPS pada pilkada ulang Boven Digoel. Dok Humas Polda Papua)
"Saat ini masih berlangsung pemungutan suara, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Situasi pada lokasi pemilihan suara berlangsung aman dan kondusif," jelasnya, Sabtu (17/7).
Tercatat 36.882 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 201 tempat pemungutan suara yang tersebar pada 20 distrik yang tersebar di 107 kampung.

Surat Suara Rusak

Pemusnahan surat suara rusak pada pilkada ulang Boven Digoel. (Dok Humas Polda Papua)
Sehari sebelumnya, KPU Boven Digoel memusnahkan 970 lembar suara rusak, dengan rincian 961 lembar surat suara rusak dan 9 lembar surat suara kelebihan.
Pj. Bupati Boven Digoel Yimin Weya berharap PSU dapat dilakukan dengan aman dan lancar.
ADVERTISEMENT
"Kepada setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa lebih legowo, menerima kekalahan ataupun kemenangan. Mari kita bergandengan tangan, bersatu untuk menjaga situasi di Kabupaten Boven Digoel tetap aman dan kondusif usai pilkada nanti," jelasnya.
Ketua KPU RI, Ilham Syahputra menjelaskan KPU sudah semaksimal mungkin dalam pelaksanaan PSU. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menerima hasil PSU nantinya. "Jika ada ketidakpuasan dari peserta, dapat menempuh jalur yang telah disiapkan," jelasnya.
Sebelumnya, Maret 2021, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Papua 2020 nomor urut 3, Martinus Wagi-Isak Bangri dalam sengketa pilkada.
Dalam amar putusannya, hakim konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba sebagai pemenang pilkada serentak 2020. MK juga memerintahkan, agar dilakukan pemungutan suara ulang.
ADVERTISEMENT