Plt Bupati Mimika Tersangka Pembelian Transportasi Udara, Kerugian Rp 43 Miliar

Konten Media Partner
26 Januari 2023 20:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helikopter H-125 Foto istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Helikopter H-125 Foto istimewa.
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika berinisial JR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan transportasi udara di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
ADVERTISEMENT
Proyek pengadaan transportasi udara untuk wilayah pedalaman Mimika dilakukan pada 2015 dengan sumber dana APBD Mimika lebih dari Rp 85 miliar. Saat proyek bergulir, JR menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Atas perintah JR, dana tersebut selanjutnya untuk membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125.
“JR diduga tak melakukan proses pengadaan barang sesuai mekanisme resmi yang tertuang pada Keppres 54/2010, setiap tahun Keppres ini diperbarui. Dalam proses pengadaannya, JR tak melakukan semua persyaratan, dia tak melakukan tender, tak ada lelang dan tiba-tiba pengadaan dilanjutkan melalui PT Asian One Air,” jelas Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani dihubungi melalui gawainya, Kamis (26/1/2023).
ADVERTISEMENT
Aguwani menjelaskan sehari sebelumnya, JR diperiksa mulai pukul 11.00 WIT hingga pukul 20.15 WIT pada Rabu (25/1/2023).
Selain JR, kejaksaan setempat juga menetapkan SH yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Asian One Air sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Kerugian negara senilai Rp 43 miliar. Jadi, kasus ini bukan fiktif. Barangnya ada (helikopter dan pesawat) namun dalam proses pengadaannya tak dilakukan dengan mekanisme yang ada. Dari awal pengadaannya saja sudah salah, maka sampai manapun akan salah,” jelas Aguwani.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan 20-an lebih orang saksi. Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua terus menyelidiki kasus ini, sebab tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Para tersangka tak ditahan karena kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” katanya.
ADVERTISEMENT
Aguwani menerangkan kasus ini mulai diperiksa sekitar Agustus 2022. Lebih dari 20-an orang diperiksa, termasuk Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Jania Basir Rante Danun. Ia bahkan dicopot dari jabatannya karena dituding melaporkan JR ke penegak hukum atas dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter.
Dokumen yang diterima kumparan, yang berisi Jania diberhentikan karena disebut tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas, dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Pejabat Tinggi Pratama.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa Jania melaporkan Plt Bupati Mimika selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang belum terbukti.
ADVERTISEMENT
Jania disebut terindikasi melanggar asas netralitas Pegawai Negeri Sipil. Ia diberhentikan sebagai langkah tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme PNS dalam Jabatan Tinggi Pratama. Padahal dia baru menjabat selama 6 bulan.
Jania tak menampik soal isi surat tersebut. Namun, ia membantah telah melaporkan plt bupati.
"Memang benar di dalam SK Pemberhentian saya sebagai Kepala BPKAD disebut alasan karena melaporkan plt Bupati tapi yang sebenarnya saya dipanggil APH bukan sebagai pelapor tapi sebagai saksi," kata Jania saat dihubungi, Kamis (24/11).
"Dimintai keterangan terkait kasus tersebut mulai saat saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan maupun setelah menjabat sebagai Kepala BPKAD," sambung dia.
Jania mengaku bukan pelapor dalam kasus dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter plt bupati. Dia hanya berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah melaporkan justru saya dipanggil oleh APH sebagai saksi," kata dia.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Jania, dilakukan oleh sejumlah penegak hukum. Mulai dari KPK, Kepolisian, hingga Kejaksaan. "Semua sudah memanggil saya sebagai saksi dan dimintai keterangan," ucapnya.
Adapun dalam pemeriksaan, dia mengaku dikonfirmasi seputar pembelian pesawat dan helikopter tahun anggaran 2015. Kasus itu, kata dia, masih berproses di Kejari Mimika dan KPK. Pada 2015, Johannes Rettob masih menjabat sebagai Kadis Perhubungan.
Menurut Jania, nasib serupa juga dialami dua orang rekannya di Pemkab Mimika. Yakni Jeni O. Usmani selaku Kadis Pendidikan. Jeni sebelumnya menjabat sebagai Pj. Sekda. Sementara Ida Wahyuni sebelumnya Kadis Perhubungan.
Jania menyebut, kedua koleganya itu pun sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh APH soal dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Tahun Anggaran 2015. "Kami bertiga diberhentikan dari jabatan dengan alasan yang sama," kata dia.
ADVERTISEMENT