Konten Media Partner

Polda Papua Antisipasi 4 Daerah Rawan Jelang Pengesahan RUU Daerah Otonomi Baru

Bumi Papuaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri. (Foto Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri. (Foto Humas Polda Papua)

Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polda Papua mengantisipasi 4 daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan saat pengesahan RUU Pemekaran Papua yang rencananya akan disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan Polda Papua akan menambah kekuatan pengamanan di beberapa wilayah setelah pemerintah menetapkan UU Pemekaran Papua.

“Kami telah meminta bantuan dari Mabes Polri sebanyak 5 kompi Brimob Nusantara dan akan ditambah kekuatan dari Brimob Polda Papua untuk mengisi beberapa titik yang dianggap rawan keributan,” kata Kapolda, Selasa (28/6/2022).

Ia mengungkapkan, sejumlah pasukan pengamanan ini akan ditempatkan di 4 wilayah yakni di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Nabire.

“Kita persiapkan kekuatan personel untuk atasi keributan apabila ada sebagian masyarakat yang masih menolak pemekaran Papua hingga membuat aksi yang dapat membenturkan warga lainnya. Ada 4 daerah dianggap rawan yakni Kabupaten Jayawijaya, Jayapura, Kota Jayapura dan Nabire,” jelas Fakhiri.

Pihaknya berharap seluruh masyarakat di Papua mendukung program pemerintah untuk kemajuan tanah Papua.

“Jika ada yang menyampaikan aspirasi, tidak boleh mengganggu masyarakat lain. Begitu juga sebaliknya, masyarakat yang mendukung pemekaran, tak mengganggu yang lain. Sebab pemerintah tidak bermaksud untuk membuat susah masyarakatnya,” katanya.

Fakhiri mengajak semua pihak meninggalkan kepentingan pribadi yang berusaha menghasut rakyat kepada hal-hal yang negatif. “Mari bersama menjaga kedamaian di tanah Papua,” ujarnya.

Komisi II DPR RI berencana mengesahkan 3 RUU DOB Papua pada Kamis (30/6/2022) mendatang. 3 daerah pemekaran tersebut yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah.

Setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna, pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama pemerintah.