Polda Papua Geser Ratusan Polisi untuk Pertebal Keamanan Pilkada Serentak 2020

Konten Media Partner
25 November 2020 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal. (Dok Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polda Papua mulai menggeser 626 polisi ke 11 kabupaten di Papua dalam rangka pengamanan pilkada serentak 2020.
ADVERTISEMENT
Pergeseran pasukan berdasarakan Surat Perintah Kapolda Papua Nomor: Sprin/936/XI/OPS.1.3./2020 tanggal 25 November 2020.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan 626 personel Polda Papua dan polres jajaran digeser untuk BKO pengamanan pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Personel yang digeser merupakan personel dari satuan kerja di Polda Papua. Beberapa personel polres jajaran merupakan polres terdekat dari 11 kabupaten yang akan melaksanakan pilkada. Pergeseran pasukan akan dilakukan mulai 28 November hingga tanggal 5 Desember," kata Kamal, Rabu (25/11).
Kamal menyampaikan keamanan kondusif pada 11 kabupaten yang melaksanakan pilkada wajib terjaga, apalagi pilkada tinggal beberapa hari kedepan.
Saat ini, tahapan pilkada masih dalam tahapan kampanye hingga tanggal 5 Desember dan selanjutnya memasuki masa tenang dan dilanjutkan pemungutan suara, serta penghitungan suara yang berlangsung pada 9 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
"Seluruh elemen masyarakat wajib terlibat dalam menjaga kondusifitas ini. Menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Sudah seharusnya semua terlibat demi menciptakan kondusifitas, terutama selama pilkada," jelasnya.
Kamal juga mengingatkan kembali maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada 2020. Dimana dalam Maklumat Kapolri menyebutkan bahwa pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan dan protokol kesehatan.
"Penyelenggara, peserta dan seluruh pihak terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib terapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan," paparnya.
Kamal menegaskan kembali pada poin terakhir Maklumat Kapolri menyebutkan bahwa anggota Polri wajib lakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan UU, bila melihat atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut.
ADVERTISEMENT