Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Polda Papua Selidiki Peredaran Purtier Placenta sebagai Pengganti ARV
4 Februari 2020 7:09 WIB
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Polda Papua memanggil dr JM yang diduga sebagai pemasok purtier placenta di Papua.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan Polda Papua, purtier placenta diduga sebagai suplemen dan belum mendapat ijin layak edar dari Balai POM. Pada kenyataannya, purtier placenta diduga diperkenalkan sebagai pengganti ARV bagi penderita HIV/AIDS di Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan pemanggilan dr JM didasarkan atas laporan masyarakat ke Polda Papua yang saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dalam penyidikan ini, Polda Papua telah menyita 30 kotak purtier placenta yang setiap kotaknya berisi 60 butir dengan harga Rp6 juta per kotaknya. Padahal untuk penjualan purtier placenta di pulau Jawa dan sekitarnya hanya diharagai Rp1 juta hingga Rp2 juta per kotak.
Kabid Humas Kamal berpesan agar ada edukasi tentang pengobatan pengidap HIV/AIDS tetap menggunakan obat yang sudah diakui WHO yakni hanya ARV.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penyidik Direskrimum Polda Papua, AKP Komang Irwandi Kusuma menyebutkan dr JM diduga memperkenalkan purtier placenta sebagai ARV.
"Ini menyebabkan banyak penderita HIV/AIDS di Papua menghentikan pemakaian ARV dan beralih ke purtier placenta," jelasnya di Jayapura, Selasa (4/2).
Kepolisian setempat juga mendapatkan informasi bahwa penderita HIV/AIDS setelah mengkonsumsi purtier placenta, bukannya membaik, tetapi kesehatan malah menurun.
"Keberadaan purtier placenta sangat meresahkan warga dan kami telah mendapat informasi dari Balai POM, bahwa suplemen purtier placenta belum memiliki surat ijin layak edar, sehingga belum bisa diedarkan," jelasnya.
Komang menyebutkan hingga saat ini, hanya ARV yang direkomendasikan WHO sebagai obat bagi penderita HIV/AIDS.
"Dalam penyelidikan ini, kami telah memeriksa 3 orang saksi yang merupakan korban dari purtier placenta. Ketiga orang ini mengaku membeli dari dr JM," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, Polda Papua belum menetapkan tersangka atas penyebaran purtier placenta sebagai pengganti ARV.
"Kami masih mengumpulkan bukti dan saksi dan melalui proses dan tahapan. Jika ada tersangka dalam kasus ini, maka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU kesehatan pasal 197 jo pasal 106," ucapnya.