Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polda Papua Tetapkan 5 Tersangka Penyebar Video Porno di Timika
13 Oktober 2020 19:29 WIB

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polda Papua menetapkan 5 tersangka penyebaran video porno yang beredar di media sosial di Kabupaten Mimika. Masing- masing inisial VM, UY, PYM, EO dan DW.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebutkan penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua pada Senin (12/10) telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan ITE di Mimika, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua tanggal 9 September 2020.
ADVERTISEMENT
“Dalam kasus ini terdapat 11 orang saksi yang diperiksa. Seorang di antaranya adalah Bupati Timika EO,” jelasnya, dalam keterangan pers di Media Center Polda Papua, Jayapura, Selasa (13/10).
Untuk Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tindak pidana pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau tindak pidana ITE yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”.
ADVERTISEMENT
Bantahan Kuasa Hukum EO
Kuasa Hukum EO, Anthon Raharusun mengatakan terkait peredaran video porno yang beredar di publik dan beberapa whatsapp group, dimana Bupati Mimika EO diduga ikut mengedarkan video tersebut.
Menurut Anthon selaku kepala daerah dirinya hanya bermaksud untuk meminta klarifikasi dari pihak lain mengenai kebenaran dari video tersebut.
“EO tidak punya motivasi atau pun niat untuk ikut mengedarkan video tersebut kepada publik, tapi motivasinya adalah untuk melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak-pihak lain mengenai kebenaran dari video tersebut,” katanya.
Sehingga menurut Anthon, pengiriman video tersebut kepada pihak lain tidak termasuk dalam pengertian perbuatan tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.
“Apa yang dilakukan oleh Bupati Mimika EO sekali pun ikut mengirim atau mem-forward kepada pihak lain, tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai upaya menyerbarluarkan video tersebut,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan kalau pun pihak Polda Papua saat ini menetapkan sebagai seseorang sebagai tersangka, tentu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup berdasarkan dua alat bukti yang saat.
“Sebab kalau saja tidak ada bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka dapat saja menjadi objek praperadilan atas tindakan hukum yang dilakukan penyidik,” jelasnya.