Polda Papua Tetapkan Victor Yeimo Tersangka Kejahatan Keamanan Negara

Konten Media Partner
10 Mei 2021 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
VY (baju hijau) saat berada di Mako Brimob Polda Papua. (Bumipapua.com/Liza Indriyani)
zoom-in-whitePerbesar
VY (baju hijau) saat berada di Mako Brimob Polda Papua. (Bumipapua.com/Liza Indriyani)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM-Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri menyebutkan terduga kerusuhan Papua 2019, Victor Yeimo, bakal dikenakan pasal berlapis, di antaranya kejahatan terhadap keamanan negara, pasal 106 jo pasal 82 KUHP, pasal 110 KUHP dan pasal 14 ayat 1,2.
ADVERTISEMENT
Kemudian pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 6 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara.
Termasuk pasal 160, 187 KUHP, pasal 365 atau 170 ayat 1 KAUHP dan pasal 2, tentang UU darurat nomor 15 tahun 1951 jo pasal 64 KUHP.
"Statusnya tersangka. Sudah saya pastikan dia tersangka," kata Fakhiri, usai buka puasa bersama di Brimob Polda Papua, Senin (10/5).
Fakhiri menyebutkan Victor memiliki sejumlah catatan kriminal dan berperan dalam beberapa kasus kerusuhan di Kota Jayapura 2019 silam.
"Sejumlah kasus itulah yang mendasari kami untuk dalami. Laporannya tidak digabung sekali, tetapi dipisah-pisah.  Jadi siap-siap saja untuk dia (VY) tua dipenjara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kapolda mengatakan, Victor merupakan corong informasi dari KNPB sehingga dengan ditangkapnya Victor diharapkan dapat membongkar semua pelanggaran dan keterkaitan organisasi tesebut, termasuk kelompok gerakan bersenjata.
Victor ditangkap polisi saat mobil yang dikendarainya mogok di sekitar Tanah Hitam, Distrik Abepura.
"Keberadaan VY di Papua diketahui sudah sejak September 2020. Sebelumnya dia melarikan diri ke Papua Nugini," katanya.
Fakhiri menambahkan penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman terkait catatan kriminal atau laporan polisi (LP) yang dimiliki Victor Yeimo, untuk mengetahui semua laporan dan unsur lain yang terlibat, termasuk pelanggaran UU ITE karena yang bersangkutan  melakukan propaganda lewat media sosial.
"VY memiliki kaitan dengan Veronica Komang (VK) yang saat ini menjadi buronan polisi. VY sudah ditahan di Markas Brimob Polda Papua dan kami jamin VY akan diperlakukan dengan baik," jelasnya.  *(Liza Indriyani)
ADVERTISEMENT