Konten Media Partner

Polisi Kejar 3 Anggota OPM Pelaku Kerusuhan Wamena

7 Oktober 2019 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembersihan puing-puing rusuh Wamena. (BumiPapua.com/Stefanus)
zoom-in-whitePerbesar
Pembersihan puing-puing rusuh Wamena. (BumiPapua.com/Stefanus)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Polisi mengejar 3 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku rusuh Wamena.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, menyebutkan ketiga orang DPO yang merupakan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kamal menyebutkan saat ini polisi telah menahan 10 orang yang terlibat rusuh Wamena, masing-masing berinisial DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DJ (32), YP (22), ES (27), NT (27), dan SK (40).
"Sementara pelaku yang masih DPO berinisial YA (44), P (35), dan HW (22). Tersangka yang sudah ditahan, beberapa di antaranya merupakan pelajar," ujar AM Kamal, Senin (7/10).
Kamal mengatakan akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 187 KUHP tentang pembakaran, lalu pasal 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, serta pasal 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Kamal menyebutkan 3 orang DPO yang masih dalam pengejaran, sengaja menghasut untuk membuat kericuan. Beberapa keterangan yang didapatkan dari orang-orang yang menjadi korban menyatakan tidak mengenal para pelaku rusuh Wamena.
"Termasuk orang dari Wamena sendiri juga tidak mengenal orang-orang yang datang ke wilayah mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaku yang menghasut dan sebagainya itu adalah orang dari luar Wamena," jelasnya.
Kamal menambahkan, dari keterangan saksi-saksi, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku rusuh Wamena akan bertambah. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para pelaku. (Liza)