Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polisi Serahkan Berkas Perkara Aktor Rusuh Papua ke Kejaksaan
8 Juni 2021 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polda Papua menyerahkan berkas perkara tahap 1 milik Victor Frederik Yeimo (38) yang merupakan salah DPO kasus kerusuhan Papua 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah melakukan pemeriksaan kepada 19 orang saksi. Sebanyak 4 orang diantaranya adalah saksi ahli dari bahasa, ahli psikologi sospol, ahli hukum tata negara dan ahli pidana.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan berkas perkara tersangka Victor Frederik Yeimo telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Papua pada Jumat (4/6).
Atas perbuatannya, Polda Papua menjerat Victor Yeimo dengan rumusan pasal 106 Jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Usai menyerahkan berkas tahap 1, penyidik akan menunggu petunjuk jaksa," jelas Kamal, Selasa (8/6).
Kejahatan Keamanan Negara
Sebelumnya, Victor Yeimo ditangkap di sekitar Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (9/5), sekitar pukul 19.15 WIT.
Penyidik Polda Papua menyebutkan Victor Yeimo diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Kamal menyebutkan Victor juga melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan. Melakukan penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu pembakaran, pencurian dan kekerasan di muka umum yang dilakukan terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Atas sejumlah kasus yang dilakukan oleh Victor Yeimo, Polda Papua menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Dit Reskrimum Polda Papua berdasarkan Laporan Polisi No: LP/317/IX/RES. 1.24/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019.
Catatan Polda Papua, Victor Frederik Yeimo (38) menjabat sebagai Ketua KNPB Pusat tahun 2012 - 2018 dan Juru bicara Internasional SEKBER PRP tahun 2020 - sekarang.
Catatan Kejahatan
Polda Papua menyebutkan keterlibatan Victor Frederik Yeimo dalam beberapa kasus diantaranya:
1. Tanggal Maret 2019, Victor bersama Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss berbicara tentang hak berpendapat masyarakat Papua dan menentukan Nasib Sendiri;
2. Victor Yeimo terlibat dalam kerusuhan Jayapura terkait isu rasisme pada 19 Agustus 2019 berperan sebagai aktor aksi unjuk rasa rasisme di Kantor Gubernur Papua-Jayapura. Hal ini terbukti pada rekaman video berdurasi 11.34 detik, Victor melakukan orasi dengan meneriakan Papua Merdeka di Kantor Gubernur Papua – Jayapura;
ADVERTISEMENT
4. Unjuk rasa tanggal 29 Agustus 2019 berperan sebagai aktor belakang layar unjuk rasa rasisme di Jayapura yang berujung anarkis pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum. Video berdurasi 00.20 detik, tergambarkan Victor mengungkapkan dalam bahasa Inggris bahwa rakyat Papua minta referendum pada aksi demo jilid II tanggal 29 Agustus 2019 di Kantor Gubernur Papua;
5. Tanggal 26 November 2020 dalam keterangan pers, Victor mendeklarasikan perolehan dukungan terhadap PRP melalui Channel Youtube Petisi Rakyat Papua (PRP);
6. Tanggal 1 Desember 2020, Victor ikut dalam upacara pengibaran bendara Bintang Kejora dalam rangka HUT West Papua di Port Moresby, Papua Nugini.