Polisi Tangkap Pengedar 4 Kg Ganja Antarkabupaten di Papua

Konten Media Partner
28 Agustus 2018 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap Pengedar 4 Kg Ganja Antarkabupaten di Papua
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ganja-ganja asal Papua Nugini yang siap diedarkan ke Serui. (Dok: Polresta Jayapura)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Personil Polresta Jayapura menangkap ADA (29), warga Kota Jayapura yang kedapatan membawa 4 kilogram ganja kering siap edar, saat hendak menaiki kapal penumpang KM Dobonsolo di Pelabuhan Jayapura.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, mengatakan ganja kering ini disimpan dalam sebuah tas koper dan tas ransel yang dibawanya dalam perjalanan ke Kabupaten Serui. “ADA diduga pengedar ganja antarkabupaten. Ganja-ganja kering ini dikemas dalam plastik bening berbagai ukuran,” kata Gustav, Selasa (28/8).
Total keseluruhan paket ganja terdapat 90 bungkus. Polisi menduga ganja siap edar merupakan ganja yang didapat dari Kampung Aitape, Papua Nugini dengan harga Rp 15 juta, ditambah 10 handphone yang diduga hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
(Liza)