Polisi Temukan 100-an Paku dari Tangan Pendukung 'Save Lukas Enembe'

Konten Media Partner
21 September 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 14 orang pendukung 'Save Lukas Enembe' (Foto Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 14 orang pendukung 'Save Lukas Enembe' (Foto Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polisi menemukan 111 buah paku dari tangan pendukung 'Save Lukas Enembe' Paku tersebut ditempatkan pada satu kantong plastik.
ADVERTISEMENT
Temuan ini didapat saat polisi melakukan razia penyekatan jalan di sejumlah titik di kota dan Kabupaten Jayapura.
Tak hanya paku, polisi juga menemukan bahan peledak jenis dopis atau bom ikan yang ditemukan pada jok motor pendemo 'Save Lukas Enembe'
Barang bukti yang ditemukan lainnya saat penyekatan jalan itu adalah katapel, satu buah sepeda motor, parang, pisau dapur, kapak, panah dan busur serta sejumlah botol minuman keras.
Wakil Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat menjelaskan pelaku pembawa senjata tajam, termasuk paku masih dilakukan pemeriksaan. "Jika terbukti melawan hukum, maka diproses," jelas Ramdani, saat keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (21/9/2022).
Ke-14 orang tersebut ditangkap di Pos Polisi Kampung Buton, Pertigaan PTC dan depan Gapura Wali Kota Jayapura. Lalu di depan Puspenka Sentani, Batas Kota Jayapura (Waena) dan di pertigaan Bandara Sentani.
ADVERTISEMENT
Dari 14 orang ini, sebanyak 7 orang di antaranya masih ditahan di Polresta Jayapura Kota dan 7 orang lainnya di Polres Jayapura.
Akibat perbuatannya, ke-14 orang ini dikenakan UU Darurat, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.