Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembantaian 292 Buaya di Sorong

Konten Media Partner
31 Juli 2018 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melihat ratusan bangkai buaya usai dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (14/7). (Foto: Antara/Olha Mulalinda)
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat ratusan bangkai buaya usai dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (14/7). (Foto: Antara/Olha Mulalinda)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sorong, BUMIPAPUA.COM – Polres Sorong menetapkan dua orang tersangka dalam aksi pembantaian 292 ekor buaya di penangkaran buaya milik CV Mitra Lestari Abadi (MLA) yang terletak di Jalan Bandara, SP 1, Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Salah satunya ada ST yang diduga sebagai provokator dalam kasus ini. Kepolisian setempat sedang mengumpulkan keterangan saksi sebagai pendukung untuk kelengkapan berkas yang selanjutnya akan dibuatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
“Ada tiga pasal yang disangkakan kepada dua tersangka, salah satunya adalah UU konservasi. Kita masih terus mendalami pasal mana yang akan disangkakan untuk kedua tersangka ini," Kapolres Sorong, AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, Selasa (31/7).
Sebelumnya, kepolisian setempat menyelidiki tiga kasus yang berkaitan dengan pembantaian ratusan buaya di Sorong yakni terkait pembantaian buaya, kelalaian pemilik penangkaran buaya dan pengerusakan tempat penangkaran.
“Dalam penyelidikan kasus ini mengerucut dan hanya dilanjutkan pada kasus pembantaian buaya, karena untuk kasus kelalaian pemilik penangkaran, pihak keluarga korban dan pemilik penangkaran sudah melakukan pertemuan dan ada kesepakatan untuk tidak melanjutkan kasusnya. Sedangkan untuk kasus pengrusakan penangkaran dikarenakan menyangkut spontanitas masyarakat, maka tidak berlanjut,” jelas AKBP Dewa.
ADVERTISEMENT
Pembantaian buaya yang dilakukan warga SP 1 berawal dari insiden penyerangan buaya yang menewaskan Sugito, warga setempat. Aksi pembunuhan terhadap ratusan buaya ini merupakan bentuk kemarahan warga terhadap pengelola penangkaran yang dinilai lalai hingga buaya dapat menewaskan satu orang warga.
(Hardaning Tyas)