Polri Tindak Tegas Jika Masyarakat Tetap Kuasai Senpi Milik Korban MI 17

Konten Media Partner
18 Februari 2020 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono meminta masyarakat segera mengembalikan senjata milik korban MI 17.
ADVERTISEMENT
Menurut Argo, jika masyarakat tak mengembalikan senjata api, bisa dikategorikan pelaku pencurian, sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Bisa juga pelaku ditindak dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena menguasai senjata tanpa ijin, jika tak mau mengembalikan senjata itu ke TNI atau Polri," katanya, Selasa (18/2) di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Polri akan menindak tegas secara hukum kepada masyarakat yang menguasai senjata api milik anggota TNI yang meninggal dalam jatuhnya Helikopter MI-17 di Pegunungan Mandala, Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sebelumnya, Panglima TNI meyakini senjata api tersebut masih berada di tangan warga sekitar. TNI telah meminta bantuan Polri dalam upaya pengembalian senjata itu.
Hingga kini, 10 senjata api terdiri dari jenis 7 senapan serbu SS-1, 3 pistol, serta 1 pelontar granat alias GLM belum ditemukan, walu sudah dicari selama lebih dari seminggu lamanya di sekitar lokasi jatuhnya heli.
ADVERTISEMENT