Rumah Tak Berpenghuni di Wamena Jadi Tempat Penyimpanan Miras Cap Tikus

Konten Media Partner
5 September 2020 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti miras Cap Tikus yang didapat dari penggeledahan sebuah rumah kosong di Wamena. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti miras Cap Tikus yang didapat dari penggeledahan sebuah rumah kosong di Wamena. (Dok Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Rumah tak berpenghuni di Jalan JB Wenas, Kota Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya menjadi tempat penyimpanan minuman keras Cap Tikus (miras CT).
ADVERTISEMENT
Lokasi penyimpanan ini diketahui usai kepolisian setempat menangkap pelaku penjual miras CT dengan inisial KT.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan usai satuan Samapta Polres Jayawijaya menangkap KT, dilakukan pengembangan kasus dan diketahui KT membeli miras CT dari seorang perempuan RAP alias Gendis, berusia 30 tahun.
"Dalam pengembangan ini, polisi langsung menuju ke lokasi yang dimaksud pada rumah tak berpenghuni yang disewa Gendis hanya untuk menyimpan miras CT," jelas Kamal, Sabtu (5/9).
Pada penggeledahan itu didapat 7 botol miras CT, 7 plastik mias CT dan 1 tempat pembuatan miras. Polisi juga memeriksa 2 orang saksi dalam kasus ini yakni A dan KT.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua untuk tidak memproduksi minuman keras, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan daerah di masing-masing wilayah yang melarang peredaran miras jenis apapun.