Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Surat Swab Palsu di Jayapura Dijual Rp 600 Ribu
6 Agustus 2021 15:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polres Jayapura menangkap 3 pelaku pembuatan surat swab palsu di Sentani, Kabupaten Jayapura.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan berawal ketika polisi berhasil menangkap seorang calon penumpang pesawat yang menggunakan surat PCR dan surat vaksin palsu berinisial TH di Bandara Sentani , pada 4 Agustus 2021.
Saat itu, TH yang akan berangkat ke Makassar melakukan validasi surat PCR di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Sentani. Namun surat PCR tidak terbaca di system data dan diduga palsu, sehingga langsung dilaporkan ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, TH mengaku mendapatkan surat PCR palsu dari salah satu rekannya berinisial SM di wilayah Abepura, Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen menjelaskan dari keterangan tersebut polisi menangkap SM bersama 2 orang rekannya yang membuat surat swab dan vaksin palsu di wilayah Abepura.
"Dari keterangan itu, anggota menangkap 3 orang penjual surat PCR palsu, yakni SM, NK dan M," jelasnya, Jumat (6/8).
ADVERTISEMENT
Pada saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, printer, lima buah cap stempel yang digunakan untuk mencetak surat PCR dan vaksin palsu serta handphone dan sejumlah uang tunai milik pelaku.
Dijual Online
Dari hasil pemeriksaan, pelaku SM mengaku mulai membuat surat PCR dan surat vaksin palsu ini sejak bulan Juni lalu dan dijual secara online.
"Dari keterangan pelaku sudah beraksi dua bulan sejak Juni dan dijual secara online. Untuk surat PCR dikenakan biaya Rp 600 ribu. Sementara surat vaksin dikenakan biaya Rp 150 ribu dan jumlah pembeli pun sudah mencapai ratusan orang," ungkap kapolres.
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain dalam kasus pembuatan surat PCR dan vaksin palsu ini.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami surat swab palsu, karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat.
"Ketiga pelaku dan satu orang pengguna sudah mendekam di Rutan Polres Jayapura. Tiga pelaku dikenakan pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.