Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tahapan Pilkada Papua, KPU: Penghitungan Suara Tingkat Distrik
4 Desember 2024 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- KPU Provinsi Papua mulai melakukan penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Pilkada Papua diikuti oleh 9 kabupaten/kota yakni Kota Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Sarmi, Jayapura, Keerom, Waropen dan Mamberamo Raya yang memilih calon kepala daerahnya, sekaligus melakukan pemilihan untuk Pilkada Gubernur Papua.
KPU Papua telah membuka pleno tingkat kabupaten pada 3 Desember 2024. Namun , rekapitulasi penghitungan suara telah dilakukan sejak 30 November yang dilakukan secara berjenjang mulai TPS. Rencananya, rapat pleno tersebut akan berakhir pada 9 Desember 2024, sesuai yang telah ditetapkan KPU.
“Saat ini masih penghitungan suara tingkat distrik (PPD). Diharapkan perhitungan suara tingkat PPD diselesaikan lebih cepat. Targetnya, pada 6 Desember 2024, perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota dapat selesai,” kata Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, Selasa 3 Desember 2024, saat pembukaan rapat pleno KPU Papua.
ADVERTISEMENT
Steve Dumbon menegaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon tidak dapat dijadikan acuan sebab hanya KPU yang bisa memutuskan siapa yang kalah dan menang.
“Hasil perhitungan yang diumumkan oleh masing-masing tim sukses di media sosial tidak dapat dijadikan acuan, KPU yang berhak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah setelah penetapan resmi pada 9 Desember 2024,” tegasnya.
“Kami memastikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dengan transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.”