Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten Media Partner
Tak Ada Pemalangan Holtekamp, Polisi Minta Warga Tetap Beraktivitas
29 Januari 2020 19:38 WIB
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Wakil Direktur Intelkam Polda Papua, AKBP Supryagung memfasilitasi penyelesaian kepemilikan tanah Holtekamp.
ADVERTISEMENT
Ini menyusul adanya informasi aksi pemalangan jalan di Holtekamp yang akan dilakukan oleh sekelompok warga pada esok hari, 30 Januari 2020.
Kepolisian setempat bahkan telah mendapatkan surat pemberitahuan terkait rencana pemalangan jalan masuk Jembatan Youtefa dan pintu masuk ke Holtekamp yang akan dilakukan oleh pemilik tanah adat.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Papua, pemilik hak ulayat tanah minta semua alat berat yang ada di Holtekamp untuk dikeluarkan.
"Terkait adanya informasi pemalangan ini, maka kami mengundang para pihak, dengan harapan tidak ada gangguan kamtibmas bagi pengguna jalan raya," jelas AKBP Supryagung, Rabu (29/1).
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Direktorat Intelkam, dihadiri kedua belah pihak yang bermasalah yakni Jhon Itaar, selaku Ondoafi Enggros, Zeth Itaar selaku Sekretaris Dewan Adat Enggros, Sakaria Hanuebi sebagai Kepala Kampung Nafri, Gidion Waskai selaku Kepala Kampung Koya Koso.
ADVERTISEMENT
Lalu hadir juga Max Hanuebi selaku Badan Pemberdayaan Kampung dan George Awi selaku Ketua LMA Port Numbay. Dalam kegiatan ini juga dihadiri Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi, Renaldi serta Mahzi dari Bagian Hukum Pemda Kota Jayapura.
Dengan dipertemukannya para pihak ini, maka didapat kesepakatan tak ada pemalangan jalan yang akan dilakukan pada tanggal 30 Januari 2020, esok hari.
"Kami minta masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa. Lalu, dalam pertemuan itu juga diminta alat berat yang digunakan untuk pembersihan lahan agar dihentikan," katanya.
Sedangkan untuk menentukan kepemilikan hak tanah adat Holtekamp, masih menunggu keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Jayapura.
"Kepala kampung, camat, tidak diperkenankan untuk menandatangani surat pelepasan hak ulayat adat atas tanah yang bersengketa," jelas AKBP Supryagung.
ADVERTISEMENT