Temuan Tertinggi di Indonesia, 58 Nama Staf dan Bawaslu di Papua Dicatut Parpol

Konten Media Partner
18 Agustus 2022 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Posko pengaduan yang telah dibuka Bawaslu Kota Jayapura. (BumiPapua.com/Katharina)
zoom-in-whitePerbesar
Posko pengaduan yang telah dibuka Bawaslu Kota Jayapura. (BumiPapua.com/Katharina)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sebanyak 58 nama staf dan komisioner Bawaslu di Provinsi Papua namanya dicatut menjadi anggota partai politik (parpol).
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap saat verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU yang tahapannya masuk pada tingkatan provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dan juga saat pengecekan di SIPOL KPU RI.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin menjelaskan pencatutan 58 nama tersebut menjadi temuan tertinggi di Indonesia. Padahal di provinsi lain hanya tercatat 2 atau 4 nama komisioner KPU atau Bawaslu yang namanya dicatut.
“Ada 2 nama staf di Bawaslu Kota Jayapura yang namanya dicatut oleh parpol. Temuan di Papua ini menjadi angka terbesar di seluruh Indonesia,” kata Hardin, saat Ngobrol Pemilu untuk Kota Jayapura Hebat (Ngopi Jahe) bersama jurnalis, Kamis (18/8/2022).
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin. (BumiPapua.com/Katharina)
Saat ini, Bawaslu Kota Jayapura fokus pada pencegahan sebagai potensi kerawanan yang bisa terjadi pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Termasuk pengawasan keanggotaan adanya potensi data identik pada parpol.
ADVERTISEMENT
"Misalnya ada nama, kartu anggota (KTA) lengkap, datanya ganda dalam parpol dan juga ada data ganda pada lintas parpol," katanya.
Termasuk melakukan verifikasi pekerjaan pada keanggotaan parpol, salah satunya tak boleh tercatat sebagai ASN, TNI Polri dan juga pendamping sosial, termasuk karyawan BUMD.
“Untuk pencegahan kerawanan ini, kami telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau siapapun yang namanya atau NIK dicatut sebagai parpol, padahal bukan anggota parpol, bisa melaporkannya kepada kami,” tutur Hardin.