Tersangka Korupsi Dana Desa di Kampung Yaur Nabire Diserahkan ke Jaksa

Konten Media Partner
8 September 2022 13:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SR (Kemeja merah) saat pemeriksaan penyidik Polres Nabire. (Foto Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
SR (Kemeja merah) saat pemeriksaan penyidik Polres Nabire. (Foto Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Penyidik Polres Nabire menyerahkan SR, pria 44 tahun ke Kejaksaan Nabire.
ADVERTISEMENT
SR merupakan tersangka dugaan korupsi dana desa 2018-2019 di Kampung Yaur, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.
"Berkas SR dinyatakan lengkap alias P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Nabire. SR menjadi tersangka dana desa senilai Rp 1,7 miliar karena tak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut," kata Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, Kamis (8/9/2022).
SR diproses hukum berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/12/VI/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA tanggal 4 Juni 2021, tentang dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Akibat perbuatannya SR dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT