Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Tersangka Korupsi Dana Desa di Kampung Yaur Nabire Diserahkan ke Jaksa
8 September 2022 13:32 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Penyidik Polres Nabire menyerahkan SR, pria 44 tahun ke Kejaksaan Nabire.
ADVERTISEMENT
SR merupakan tersangka dugaan korupsi dana desa 2018-2019 di Kampung Yaur, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.
"Berkas SR dinyatakan lengkap alias P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Nabire. SR menjadi tersangka dana desa senilai Rp 1,7 miliar karena tak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut," kata Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, Kamis (8/9/2022).
SR diproses hukum berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/12/VI/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA tanggal 4 Juni 2021, tentang dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Akibat perbuatannya SR dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT