Tertinggi Kedua setelah DKI Jakarta, Segini Besaran UMP Papua 2023

Konten Media Partner
1 Desember 2022 13:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UMP. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMP. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemerintah Provinsi Papua menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 senilai Rp 3,8 juta lebih. Angka ini naik 8,3 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 3,5 lebih.
ADVERTISEMENT
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Sekda Papua, Muhammad Mus’sad menetapkan satu atau dua hari ke depan akan diumumkan kepada publik dan resmi ditetapkan.
"UMP Papua kedua tertinggi setelah DKI Jakarta," kata Musa'ad saat ditemui saat Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Provisi Papua Tahun 2022 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua, Jayapura, Rabu (30/11/2022).
Musa'ad menjelaskan kenaikan UMP Papua kecil, dibandingkan secara nasional. Ada beberapa provinsi kenaikan UMP kecil dan ada sejumlah provinsi kenaikan UMP besar. "Papua termasuk kenaikan UMP yang kecil," katanya.
Walau begitu, Musa'ad memastikan UMP Papua secara nasional berada di tengah-tengah. "UMP Papua tidak berada di atas dan tidak juga di bawah. Kita ada di tengah-tengah secara nasional," ujarnya.
ADVERTISEMENT