news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

TNI Penjual Amunisi ke KKB Divonis Penjara Seumur Hidup

Konten Media Partner
11 Februari 2020 21:29 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan dua dari tiga anggota TNI yang terbukti menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan dua dari tiga anggota TNI yang terbukti menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Serda Wahyu Insyafiadi yang terbukti melakukan penjualan ribuan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
ADVERTISEMENT
Sementara dua anggota TNI lainnya yakni Pratu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Pratu Elias K. Waromi dihukum 2,5 tahun penjara.
Hakim Ketua Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Letkol sus Erwin Sulistiono menyebutkan ketiganya mendapatkan hukuman pidana tambahan yakni pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer.
"Ketiganya dianggap melanggar sumpah prajurit dan sapta marga. Putusan ini sudah selesai dan terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding," ujarnya, Selasa (11/2).
Letkol sus Erwin Sulistiono menambahkan setiap perbuatan yang berhubungan dengan amunisi sangat rawan dan harus diwaspadai.
Sebelumnya Kodam Cenderawasih menyelidiki kasus penjualan amunisi ini. Ketiganya diketahui menjual amunisi pada Juni dan Juli 2019.
Dalam penyelidikannya, seorang pelaku penjualan amunisi, Pratu Denisla tertangkap di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Dalam proses pengembangan, Pomdam Cenderawasih menangkap 2 anggota TNI lainnya yakni Pratu Okto dan Pratu Methu.
ADVERTISEMENT
Dari ketiganya didapat keterangan bahwa amunisi berasal dari Serda Wahyu Insyafiadi dan diketahui sumber utama penyuplai ribuan amunisi adalah Denisla dan Wahyu yang diberikan ke Jefri Albinus, seorang warga sipil di Timika.
Selanjutnya Jefri menjual amunisi ini kepada Moses Gwijangge yang diduga berafiliasi dengan kelompok bersenjata.
Dalam persidangan, Jefri telah divonis Pengadilan Negeri Timika selama 6 tahun penjara, sedangkan Moses Gwijangge masih buron hingga saat ini.
Wakil Kepala Pendam Cenderawasih, Letkol Inf Dax Sianturi mengatakan Kodam Cenderawasih tak memberikan toleransi kepada prajurit yang terlibat dalam transaksi jual beli amunisi.
“Arahan dari Pangdam sudah jelas, bahwa kami tak memberikan toleransi dan tetap dilakukan proses hukum,” ucap Dax.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kodam Cenderawasih memperketat pengamanan dan administrasi keluar masuk amunisi.
ADVERTISEMENT