Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua (UMP) tahun 2020 ditetapkan menjadi Rp 3.516.700 dari sebelumnya Rp 3.240.900.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, mengatakan bahwa kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 tentang UMP dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kenaikan ini berdasarkan sejumlah aspek, di antaranya pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang meningkat sekitar 8,5 persen," ungkap Rawar pada Selasa (7/1).
Rawar mengatakan bahwa kenaikan upah minimum akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota.
"Namun, kebijakan untuk menaikkan atau tidak, kembali pada masing-masing daerah. Banyak kabupaten yang mengusulkan terhadap kenaikan ini, hanya saja tetap mengacu pada UMP," ujarnya.
Rawar berharap, kenaikan UMP dapat meningkatkan produktivitas para pekerja sehingga akan berpengaruh pula pada peningkatan pendapatan atau keuntungan bagi perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Ini yang menjadi tujuan utama dari pemerintah, agar terjadi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di Papua karena indeks pembangunan manusia masih perlu ditingkatkan," ungkapnya.