Walikota Jayapura Belum Atur Retribusi di Jembatan Youtefa

Konten Media Partner
6 November 2019 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan Youtefa Jayapura. (BumiPapua/Qadri Pratiwi)
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan Youtefa Jayapura. (BumiPapua/Qadri Pratiwi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano minta warga setempat mengabaikan pungutan liar saat melintasi Jembatan Youtefa.
ADVERTISEMENT
Benhur menyebutkan saat ini pemerintah setempat belum mengeluarkan aturan secara resmi terkait pungutan yang akan dibebankan kepada pengguna kendaraan yang melewati Jembatan Youtefa ataupun Jalan Ring road.
"Jika saat ini sudah ada yang meminta pungutan di jalan-jalan tersebut, maka dipastikan adalah pungutan liar. Kami akan meminta Satuan Polisi Pamong Poraja (Satpol PP) ataupun Polresta Jayapura untuk membubarkan tagihan ini ," katanya, Rabu (6/11) di Kota Jayapura.
Lanjut Benhur, nantinya aturan yang akan diterapkan pada Jembatan Youtefa atau Jalan Ring Road, akan tertuang pada Perda atau Putusan Walikota Jayapura.
Kemudian, untuk kepentingan bersama dan pengguna jalan, Benhur menambahkan Jembatan Youtefa ataupun Jalan Ring Road setiap hari Sabtu akan ditutup untuk kendaraan dan akan digunakan sebagai lokasi olahraga dan areal pejalan kaki, mulai pukul 06.00 WIT hingga 10.00 WIT.
ADVERTISEMENT
"Mungkin di jalur itu ada yang mau joging, naik sepeda atau sekedar jalan santai. Silahkan saja," katanya.
Sebelumnya, beredar foto pamflet bertuliskan retribusi untuk wisata Jembatan Youtefa yang mewajibkan setiap pengendara membayar Rp10 ribu untuk motor, Rp20 ribu untuk mobil dan Rp40 ribu untuk bus/truk.